TRIBUNTRAVEL.COM - Kawasan Puncak Bogor saat libur Idul Adha 2023 kembali menerapkan pemberlakuan ganjil genap.
Ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan untuk menghindari kemacetan.

Maka dari itu, Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan sistem ganjil genap Puncak Bogor pada Jumat (30/6/2023).
Tepat pada hari ini ganjil genap, Jumat (30/6/2023), sudah diterapkan berlaku kendaraan berpelat genap.
Baca juga: 5 Tempat Sarapan Enak di Puncak Bogor, Cocok Dikunjungi saat Liburan Bareng Keluarga
Sehingga, ganjil genap Puncak Bogor hari ini hanya berpelat ganjil saja yang bisa melintas.
Bagi kamu yang ingin berakhir pekan mengisi libur lebaran Idul Adha mengunjungi kawasan Puncak Bogor, wajib ketahui jadwal ganjil genap.
Tonton juga:
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor
Ganjil genap Puncak Bogor berlaku pada Sabtu-Minggu.
Adapun jam pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 07.00-24.00 WIB.
Menurut WartaKotalive yang dikutip dari TMC Polres Bogor, Selasa-Minggu 27 Juni-2 Juli 2023 jalur wisata Puncak akan diberlakukan Ganjil Genap.

Apabila akan melakukan perjalanan menuju Puncak Bogor wajib sesuai waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak," tulis melalui akun TMC Polres Bogor.
Baca juga: Uniknya Bubur Cinta Lansia, Makanan Buat Jemaah Haji Indonesia yang Disajikan Jelang Puncak Haji
Aturan ganjil genap Puncak Bogor tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021.
Mengutip dari akun Instagram TMC Polres Bogor, Jumat (30/6/2023), aturan ganjil genap dibuat bergantian sesuai arahan petugas di lapangan.
Tidak hanya saat akhir pekan, namun aturan ganjil genap Puncak Bogor berlaku juga saat hari libur nasional.
"Hari Selasa, Rabu Kamis, Jumat, Sabtu dan & Minggu Tanggal 27, 28, 29, 30 Juni, 1 dan 2 Juli 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak," tulis keterangan @tmcpolresbogor.
Untuk lokasi penyekatan akan diberlakukan di beberapa titik, berikut lokasinya.

Baca juga: Jadwal One Way, Ganjil-Genap & Contra Flow Mudik Lebaran 2023 di Sejumlah Jalan Tol
- Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur hingga simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
- Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Skema Ganjil Genap di Jakarta selama Cuti Bersama Libur Idul Adha
Pemerintah telah memutuskan cuti bersama libur Idul Adha jatuh pada 27-30 Juni 2023.
Adapun selama libur Idul Adha, ada skema ganjil genap yang akan diterapkan di Jakarta.
Selama periode cuti bersama Idul Adha 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan pembatasan atas mobilitas kendaraan bermotor roda empat atau lebih pribadi melalui skema ganjil genap.
Baca juga: Libur Lebaran di Jakarta, Dishub DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap dan Tutup CFD Sementara
Dilansir dari Kompas.com, keputusan skema ganjil genap di Jakarta ini dilakukan seiring penetapan libur Idul Adha oleh pemerintah RI.
Pemberlakuan skema ganjil genap di Jakarta selama cuti bersama diterapkan mulai hari Selasa (27/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023).
Dengan begitu, rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap tidak diterapkan.
Namun, pengecualian jika ada distribusi kepolisian setempat di beberapa titik tertentu.
“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti sesuai ketentuan,” ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dilansir NTMC Polri, Minggu (25/6/2023).
“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Lima hari berturut-turut (27 Juni 2023 sampai 2 Juli 2023),” imbuh Kombes Pol Latif Usman.
Baca juga: Liburan ke Puncak Bogor saat Nataru? Cek Platmu, Bakal Ada Aturan Ganjil Genap
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap. Selama cuti bersama libur Idul Adha di Jakarta ada skema ganjil genap tidak diberlakukan. (Tribunnews/Herudin)
Pemerintah sebelumnya menetapkan cuti bersama libur Idul Adha mulai 28-30 Juni 2023.
Sementara itu, libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, yang jatuh pada hari Kamis (29/6/2023).
Ketentuan perubahan cuti dan libur bersama Idul Adha 2023 dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.
Adapun Keputusan Bersama Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 tertuang dalam pengaturan lalu lintas.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023," ungkap Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.
Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kesepakatan bersama.
"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Hendro Sugiatno.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar aturan ganjil genap di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.