TRIBUNTRAVEL.COM - PT MRT Jakarta (Perseroda) menyesuaikan sistem pembayaran dan pembelian tiket perjalanan ratangga.
Penyesuaian ini berlaku untuk operasional MRT Jakarta mulai 1 Juli 2023 mendatang.

Dalam ketentuan terbaru, para pengguna MRT Jakarta masih bisa menggunakan kartu jelajah berganda, kartu single trip dan JakLingko.
Bagi pengguna kartu uang elektronik keluaran bank, beberapa di antaranya masih bisa digunakan untuk bertransaksi dalam layanan MRT Jakarta.
Baca juga: Kaisar Jepang Naruhito Kunjungi Indonesia, Sempat Tinjau Depo MRT Jakarta
Seperti Brizzi, flazz, e-money, tapcash, dan jakcard.
Transaksi dengan kode QR melalui aplikasi MRT-J juga bisa masih bisa dilakukan melalui AstraPay, i.Saku dan blu.
Sdangkan untuk pembayaran dengan GoPay, Ovo, Dana, dan LinkAja tidak dapat digunakan.
Penyesuaian ini dikarenakan telah selesainya kontrak kerja sama dengan para mitra e-wallet tersebut.
Baca juga: Mengintip Pusat Penanganan Kehilangan Barang di MRT Jakarta, Ada Aplikasinya Lho
Belum ada pula kesepakatan lebih lanjut untuk memperpanjang kerja sama dari para mitra.
Hal itu diungkapkan oleh Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, seperti dikutip dari laman jakartamrt.com.
Sekadar informasi, kartu jelajah berganda (multi trip) memiliki kecepatan tap 0,02 detik tanpa perlu ditempelkan.

Berbeda dengan kartu keluaran bank yang membutuhkan waktu sekitar 2 detik.
Tarif perjalanan MRT Jakarta dimulai dari tiga ribu rupiah hingga Rp 14.000 dari Stasiun Lebak Bulus Grab hingga Stasiun Bundaran HI.
PT MRT Jakarta (Perseroda) terus berupaya agar layanan yang diberikan tetap memberikan aspek-aspek keamanan, kenyamanan dan keandalan bagi masyarakat.
Baca juga: Asyik! MRT Jakarta Sudah Punya Gerbong Khusus Penumpang Wanita
MRT Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan Baru, Penumpang Kini Diizinkan Tak Pakai Masker
MRT Jakarta menerapkan protokol kesehatan terbaru untuk para pelanggannya.
Pengguna jasa MRT Jakarta kini diperkenankan untuk tidak menggunakan masker.
Penggunaan masker sudah tidak diwajibkan lagi saat berada di stasiun MRT Jakarta maupun ratangga apabila dalam kondisi sehat.
Ketentuan ini sudah berlaku mulai Jumat (9/6/2023) sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023.

Baca juga: PT MRT Jakarta Kembangkan Taman Kudus, Siap Jadi Ruang Transit Hijau
Salah satu butir dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa "diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Dan dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasiltas publik."
Meski diperkenankan tidak menggunakan masker, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer) dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) terus berupaya untuk menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta menyediakan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
MRT Jakarta tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.
Baca juga: Kunjungi Visitor Center MRT Jakarta, Bisa Lihat Temuan Kuno Bawah Tanah
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.