Breaking News:

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lampung dari Super Air Jet, Lion Air dan AirAsia, Cek Tarifnya

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dari Super Air Jet, Lion Air dan AirAsia, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 438 ribuan.

Gambar oleh Bilal EL-Daou dari Pixabay
Ilustrasi pesawat rute Jakarta-Lampung. Diketahui sejumlah maskapai menawarkan tiket pesawat Jakarta-Lampung, seperti Super Air Jet, Lion Air dan AirAsia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bepergian dari Jakarta ke Lampung kini makin hemat dengan banyaknya tiket pesawat murah.

Diketahui ada sejumlah maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung.

Ilustrasi tiket pesawat. Lion Air menjadi salah satu maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung.
Ilustrasi tiket pesawat. Lion Air menjadi salah satu maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung. (Instagram/@lionairgroup)

Tiket pesawat murah Jakarta-Lampung tersebut ditawarkan Super Air Jet, Lion Air dan AirAsia.

Untuk tarifnya cukup beragam, dibanderol dengan harga mulai Rp 438 ribuan sekali jalan.

Pesan tiket pesawat Jakarta-Lampung, klik di sini.

Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Radin Inten II (TKG).

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lampung untuk keberangkatan pada Jumat, 9 Juni 2023.

1. Super Air Jet

Maskapai Super Air Jet menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dengan tarif Rp 438.600 sekali jalan.

Keberangkatan dari Jakarta dijadwalkan pada pukul 07.45 WIB.

2 dari 4 halaman

Sementara untuk kedatangan di Lampung, dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB.

Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Lampung.
Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Lampung. (Instagram/@superairjet)

Layanan penerbangan ini menempuh waktu sekira 45 menit.

Pesan tiket pesawat Super Air Jet rute Jakarta-Lampung, klik di sini.

2. Lion Air

Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung ialah Lion Air.

Lion Air menawarkan tarif mulai Rp 456 ribuan dengan pilihan jadwal keberangkatan sebagai berikut:

Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Lampung.
Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Lampung. (Instagram/@lionairgroup)

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.00 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 10.45 WIB: Rp 456.300

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.35 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 13.25 WIB: Rp 458.400

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.50 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 15.40 WIB: Rp 458.400

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.00 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 18.50 WIB: Rp 458.400

3 dari 4 halaman

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.20 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 10.05 WIB: Rp 460.600

Pesan tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Lampung, klik di sini.

3. AirAsia

Ilustrasi maskapai AirAsia. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Lampung.
Ilustrasi maskapai AirAsia. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Lampung. (Flickr/ Tjeerd Wiersma)

Tak ketinggalan, maskapai AirAsia juga turut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung.

Dengan tarif sebesar Rp 539.200 sekali jalan, penerbangan dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada pukul 12.50 WIB.

Setelah mengudara selama 45 menit, penerbangan dijadwalkan mendarat pada pukul 13.40 WIB.

Pesan tiket pesawat AirAsia rute Jakarta-Lampung, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

4 dari 4 halaman

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Mulai Rp 502 Ribuan, Cek Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali dari Super Air Jet, Lion Air dan AirAsia

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Batam dari Lion Air, Terbang Langsung Mulai Rp 929 Ribuan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
LampungJakartaSuper Air JetAirAsiatiket pesawat murah
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved