Breaking News:

Lampu Pocong Medan Proyek Gagal, Bobby Nasution Ultimatum Kontraktor Kembalikan Rp 21 M

Wali Kota Medan, Bobby Nasution ultimatum kontraktor untuk mengembalikan dana Rp 21 miliar setelah proyek lampu pocong Medan dinilai gagal.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pekerja sedang menyelesaikan pekerjaannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Rabu (14/12) siang. Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan membangun sekitar 1.700 lampu jalan dan mempercantik trotoar di delapan ruas jalan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Inspektorat Pemkot Medan belum lama ini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek lampu jalan di Kota Medan.

Hasilnya, proyek yang dikenal dengan sebutan "lampu pocong Medan" tersebut tak sesuai perencanaan awal.

LAMPU POCONG MEDAN - Penampakan puluhan lampu hias atau sering disebut lampu pocong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan, Rabu (10/5/2023). Kepala Dinas SDABMBK Topan mengatakan, akan mengajak Kejari Medan untuk proses penagihan uang proyek lampu hias.
LAMPU POCONG MEDAN - Penampakan puluhan lampu hias atau sering disebut lampu pocong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan, Rabu (10/5/2023). Kepala Dinas SDABMBK Topan mengatakan, akan mengajak Kejari Medan untuk proses penagihan uang proyek lampu hias. (Tribun Medan/Anisa Rahmadani)

Lampu pocong Medan pun akhirnya dinilai sebagai proyek gagal.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan, Bobby Nasution segera mengambil tindakan.

Baca juga: Nekat! Viral 2 Pejalan Kaki Wanita Sembarangan Nyeberang di Jalan Tol Medan

Bobby ultimatum kontraktor untuk mengembalikan dana Rp 21 miliar yang sudah dibayarkan Pemko Medan.

"Ini kita sebut proyek gagal dan akan dihapus dari program kita. Selanjutnya, kita akan tagih seluruh anggaran APBD yang digunakan untuk proyek ini kepada pemegang tender," jelasnya.

Bobby Nasution mengatakan, hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait fisik lampu pocong juga sudah keluar.

Dijelaskan Bobby Nasution, proyek ini gagal dikarenakan pembangunan tidak sesuai dengan konsep yang ditetapkan.

"Karena seharusnya proyek ini dilakukan pembenahan trotoar terlebih dahulu. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya dan tidak sesuai perencanaan," jelasnya.

Baca juga: Viral Kursi Ruang Ganti Timnas Indonesia di Sea Games 2023, Warganet: Mirip Hajatan

Tak sampai disitu, Bobby pun memecat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan (Dirut PUDP) Kota Medan, Gerald Partogi Siahaan, lantaran dinilai kinerjanya buruk.

2 dari 4 halaman

Warga Kota Medan juga ikut mengomentari proyek lampu kota yang disebut lampu pocong tersebut.

LAMPU POCONG MEDAN - Penampakan tiang landsekap lampu hias atau lampu pocong Medan yang berdiri tak sesuai dengan rencana pembangunan, bahkan kini terpasang bendera partai, di depan Kantor PGN, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (13/3/2023).
LAMPU POCONG MEDAN - Penampakan tiang landsekap lampu hias atau lampu pocong Medan yang berdiri tak sesuai dengan rencana pembangunan, bahkan kini terpasang bendera partai, di depan Kantor PGN, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (13/3/2023). (Tribun Medan/Anisa Rahmadani)

Proyek pembangunan lampu jalan yang dinilai gagal ini berada di 8 ruas jalan inti Kota Medan.

Sebelumnya proyek ini telah diperiksa oleh Pemerintah Kota Medan lewat BPK dan juga inspektorat.

Hasilnya proyek tersebut dinyatakan gagal karena tidak sesuai rencana awal.

Baca juga: Viral Bule Naik Motor Tanpa Helm dan Busana di Bali Tidak Dicegat Polisi

Ada pula warga yang mendukung dengan keputusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Warga menilai proyek lampu jalan lambat dan menghambat pergerakan.

Warga menilai seharusnya lampu kota tersebut bisa diselesaikan.

Namun di sisi lain warga juga mendukung dengan adanya lampu kota yang disebut dengan lampu pocong itu.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Selasa (9/5) siang. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan bentuk tim khusus untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kelalaian pelaksanaan pemasangan lansekap lampu hias (disebut warganet sebagai lampu pocong) di Kota Medan.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Selasa (9/5) siang. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan bentuk tim khusus untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kelalaian pelaksanaan pemasangan lansekap lampu hias (disebut warganet sebagai lampu pocong) di Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

8 Perusahaan yang Tangani Proyek Lampu Pocong yang Gagal di Kota Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, proyek ribuan lansekap lampu hias atau sering disebut warganet lampu pocong yang gagal.

3 dari 4 halaman

Gagalnya proyek tersebut, membuat Bobby Nasution meminta dinas terkait untuk menagih uang proyek ke kontraktor yang telah diberikan Pemko Medan sebesar Rp 21 Miliar.

Berikut Tribun Medan dapatkan 8 perusahaan beserta alamat yang menangani proyek lampu jalan atau lampu pocong Medan dari laman Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE).

1. Jalan Diponegoro

Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan

Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.

Harga Kontrak: Rp 3.546.608.307,00

2. Jalan Gatot Subroto

Nama Perusahaan: CV Eka Difa Putera

Alamat: Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan.

Harga Kontrak: Rp 3.989.432.559,00

Baca juga: Viral Pria Non Muslim Berangkat ke Mekkah, Unggah Foto Pakai Baju Ihram

4 dari 4 halaman

3. Jalan Imam Bonjol

Nama Perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri

Alamat: Jalan Harva No. 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang.

Harga Kontrak: Rp 4.079.223.783,00

4. Jalan Putri Hijau

Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan

Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.

Harga Kontrak: Rp 3.534.158.035,00

5. Jalan Jenderal Sudirman

Nama Perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna

Alamat: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang

Selayang, Kota Medan.

Harga Kontrak: Rp 3.764.651.485,00

6. Jalan Brigjend Katamso

Nama Perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri

Alamat: Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan

Harga Kontrak: Rp 3.133.946.168,00

7. Jalan Ir H Juanda

Nama Perusahaan: CV Asram

Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.

Harga Kontrak: Rp 3.205.392.252,00

8. Jalan Suprapto

Nama Perusahaan: CV Asram

Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.

Harga Kontrak: Rp. 804.529.648,00

Baca juga: Viral Penjaga Toilet di Alun-alun Kidul Jogja Pamer Alat Kelamin, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Baca juga: Viral Momen Jokowi dan Para Pemimpin ASEAN di Sela KTT Labuan Bajo, Nikmati Senja dari Kapal Pinisi

Dalam laman LPSE tersebut diterangkan proyek tersebut ditenderkan per ruas jalan.

Sehingga, ada delapan paket sesuai dengan delapan ruas jalan yang dipasang lampu jalan.

Delapan ruas jalan tersebut adalah Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Suprapto.

Delapan paket tersebut diberi nama penataan lanskap jalan, sesusai nama jalan masing-masing.

Menariknya, dari delapan ruas jalan tersebut, hanya ada enam perusahaan yang mengerjakan.

Sebab, ada dua perusahaan yang masing-masing memenangkan dua tender sekaligus, yakni Biro Teknik Bangunan yang memenangkan tender di Jalan Diponegoro dan Jalan Putri Hijau.

Kemudian CV Asram yang memenangkan tender di Jalan Ir H Juanda dan Jalan Suprapto.

Harga kontrak terbesar dibuat untuk penataan lanskap Jalan Imam Bonjol yakni Rp 4 miliar.

Sedangkan harga kontrak terkecil dibuat untuk penataan Jalan Suprapto yakni Rp 804 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terbaru! Foto Penampakan Proyek Gagal Lampu Pocong Medan, Bobby Nasution Minta Rp 21 M Dikembalikan

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Sumatera UtaraMedanBobby NasutionLampu Jalanan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved