TRIBUNTRAVEL.COM - Belakangan ini, harga tiket Candi Borobudur dan Candi Prambanan tengah menjadi sorotan.
Sebab, harga tiket Candi Borobudur dan Candi Prambanan kerap kali mengalami perubahan.
Perubahan harga Candi Borobudur dan Candi Prambanan tersebut lantas menyulitkan para pelaku industri pariwisata di Jogja.
Seperti halnya para anggota Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Jogja.
Baca juga: 7 Kuliner Malam di Jogja Dekat Stasiun Lempuyangan, Banyak Pilihan & Terkenal Enak
Mereka turut merasakan dampak dari seringnya perubahan harga tiket Candi Borobudur dan Candi Prambanan.
"Apakah Borobudur dan Prambanan tetap jadi favorit? Enggak juga, kami arahkan semua ke destinasi lain," kata Ketua DPD ASITA DIY Hery Setyawan, Minggu (7/5/2023).
Dia menjelaskan, sejumlah kendala yang mendasari terkait hal tersebut yakni karena harga tiket masuk Candi Borobudur dan Candi Prambanan masih berubah-ubah.
Sehingga beberapa agen tour dan travel yang menangani turis mancanegara harus berpikir dua kali jika mengundang mereka.
"Borobudur sama Prambanan harganya berubah-ubah. Itu jadi kendala buat kami juga. Karena turis itu pesan tiket untuk jangka panjang. Satu tahun yang lalu mereka pesan tiket harga sekian, setahun kemudian naik berlipat-lipat," jelasnya.
Para turis mancanegara tidak mau tahu dengan adanya perubahan harga tiket setiap tahun ini.
Sementara pihak penyedia jasa tour dan travel juga keberatan jika harus mengeluarkan uang tambahan untuk melunasi tiket yang sudah dibayar pada saat pemesanan di awal.
Baca juga: 6 Tempat Sarapan Enak di Jogja, Ada Saoto Bathok Mbah Katro yang Murah
"Yang mau nomboki siapa? Mereka (turis) gak mau bayar tambahan, yang dibayar ya pada saat perjanjian itu yang ditandatangani. Bulan Maret misalnya pemerintah naikan harga tiga kali lipat mereka gak peduli buat bayar tambahan," ucapnya.
Sebagai alternatif untuk menyikapi persoalan ini, seringkali rekan di DPD ASITA DIY mengalihkan rute wisata lain khusus bagi turis mancanegara.
"Bisa ke wisata alam yang benar-benar natural sama wisata culture. Mereka harus melihat kalau mau ganti destinasi wisata biasanya dari seni budaya atau kami alahkan ke wisata alam," ungkapnya.
Baca juga: Favorit Mahasiswa, Cobain 5 Kuliner Andalan untuk Sarapan Enak di Jogja
Untuk tarif layanan Cand Borobudur, bahkan bisa naik 150 persen di periode tertentu.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan baru tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pada aturan tersebut dijelaskan, tarif layanan sebagaimana dimaksud terdiri atas tarif layanan sewa lahan kawasan, tarif layanan tiket masuk kawasan, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, serta tarif layanan penunjang.
Jika dicermati lebih lanjut, aturan tersebut memperbolehkan Badan Otorita untuk menaikkan tarif layanan hingga 150 persen.
Khususnya di waktu-waktu tertentu seperti akhir pekan, hari libur nasional, atau puncak musim liburan.
"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," ucap salinan aturan tersebut, dikutip Minggu (7/5/2023).
"Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," sambungnya.
Baca juga: Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru, Berlaku Mulai 2 Mei 2023
Baca juga: Harga Tiket Masuk Tebing Breksi 2023, Tempat Wisata di Jogja yang Aesthetic
Aturan tersebut juga menyebutkan, terhadap kegiatan tertentu dan atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan.
Kemudian untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah, serta tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya.
Adapun, Peraturan Menteri ini mulai berlaku atau diundangkan pada 26 April 2023.
Sebagai tambahan informasi, untuk tiket masuk kawasan perorangan senilai Rp 4.000 sampai dengan Rp 15.000 per orang per sekali masuk.
Sementara untuk kendaraan Rp 5.000 sampai Rp 25.000 per kendaraan per sekali masuk.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Harga Tiket Borobudur dan Prambanan Kerap Berubah, ASITA DIY Alihkan Rute Wisata Turis Mancanegara
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.