TRIBUNTRAVEL.COM - Insiden pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berdampak pada penerbangan porter Susi Air.
Sebesar 70 persen penerbangan Susi Air di Papua dihentikan akibat insiden tersebut.

Hal ini diungkap oleh sang Founder Susi Pudjiastuti yang mengatakan jika sisi kemanusiaan harus lebih diutamakan, meski penghentian penerbangan Susi Air ini berdampak cukup besar dari sisi bisnis.
"Dari sisi bisnis tentu ini sebuah kehilangan yang sangat besar tapi lebih menurut saya humanity, kemanusiaan. Dan hak-hak masyarakat memenuhi kebutuhan pokoknya dan transportasi," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di SA Residence, Jakarta Timur, Rabu (1/3/2023), dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/5).
Baca juga: Kronologi Pesawat Susi Air Dibakar di Papua Pegunungan, Sempat Hilang Kontak sebelum Kejadian
LIHAT JUGA:
Terhentinya penerbangan Susi Air di Papua tentu mengganggu kegiatan dan suplai logistik untuk masyarakat yang tinggal di Pegunungan Papua.
Terlebih pesawat Susi Air jenis porter biasanya terbang ke daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau oleh pesawat jenis Caravan.
Susi Pudjiastuti Minta Maaf

Baca juga: Pesawat Susi Air Dibakar di Landasan Terbang Paro, Susi Pudjiastuti Mohon Doa
Sebagai pemilik dan perintis Susi Air, Susi Pudjiastuti juga meminta maaf kepada masyarakat Papua karena layanan penerbangan harus dihentikan.
"Saya sebagai founder dan pemilik Susi Air ingin meminta maaf kepada masyarakat Papua, pemerintah daerah, dan seluruh pengguna Susi Air di Papua yang sekarang ini menjadi terganggu. Karena 70 persen dari penerbangan porter kita sudah akhirnya jadi berhentikan sekarang," ungkap Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di SA Residence, Jakarta Timur, Rabu (1/3/2023).
"Kalau porter terbang 1 hari 30-40 flight berarti sudah lebih dari 20-25 flight terhenti dan tentu itu menganggu kegiatan dan suplai logistik daripada masyarakat yang hidup di pegunungan-pegunungan," imbuhnya.
Susi Pudjiastuti menambahkan, "Jadi saya mohon maaf sebagai pemilik dan perintis Susi Air. Tahun 2006 kita masuk Papua, sekarang ini tidak bisa melayani lagi."
Alasan Layanan Penerbangan Susi Air di Papua Dihentikan

Baca juga: Kotak Hitam Pesawat Susi Air yang Jatuh di Duma Papua Ditemukan, Begini Kronologi Kejadian
Baca juga: Susi Pudjiastuti Undang Elon Musk ke Pangandaran, Singgung Soal Keindahan Kampung Halamannya
Susi Pudjiastuti juga mengungkapkan, ada banyak sebab layanan penerbangan Susi Air di Papua dihentikan.
Bukan hanya karena kasus pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot oleh KKB.
Susi Pudjiastuti mengatakan, "Tahun lalu kita kehilangan satu, sekarang satu pesawat. Yang kedua juga confident di antara pilot-pilot kita yang tidak memungkinkan adanya penerbangan lagi di wilayah pegunungan dan ini akan sangat sulit."
Baca juga: Jadwal Terbang Susi Air di Bandara Nusawiru Pangandaran, Cek Rute & Tarif Tiketnya
Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau
Susi Pudjiastuti buka suara terkait penarikan paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
Ia menegaskan ditariknya Susi Air dari hanggar Bandara Malinau tidak berkaitan dengan unsur politik.
Susi mengaku sedih dan prihatin melihat putrinya, Nadine Kaiser, harus berjuang mengurus Susi Air di Malinau.
Sebagai informasi, Nadine saat ini menjabat sebagai Corporate Secretary Susi Air.
"Persoalan Susi Air dan penerbangan ini tidak ada unsur politik, tidak ada. Saya juga tidak berpikir seperti itu."
"Tetapi, sebagai pemilik, saya melihat anak saya (Nadine Kaiser, Corporate Secretary Susi Air) struggle, sedih saja, prihatin saja," ungkapnya melalui konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Susi berharap Pemerintah Kabupaten Malinau mempertimbangkan keputusannya dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat di perbatasan, seperti Krayan, Long Bawan, dan Long Apung.
Pasalnya, butuh delapan jam perjalanan menggunakan speed boat jika menuju ke perbatasan.
Terlebih, Susi Air sudah lebih dari 10 tahun mengudara di Malinau.
"Karena kalau pakai speed boat, kalau tidak salah delapan jam (menuju) ke kawasan perbatasan. Kalau Susi Air masih bisa terbang, tentunya terus membantu."
"Kita di sana sudah dari tahun 2007, 2008, that's long time ago, sudah lama dan masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait insiden penarikan paksa pesawat di hanggar Bandara Malinau.
Donal mengatakan ada dugaan pelanggaran pidana terkait tindakan penarikan paksa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malinau saat mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," ujar Donal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (4/2/2022), dikutip dari KompasTV.
Ia mengungkapkan dugaan yang dimaksud adalah adanya konflik kepentingan lantaran Pemerintah Kabupaten Malinau menerjunkan personel Satpol PP.
Pasalnya, memindahkan pesawat dari hanggar bukanlah tugas Satpol PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Terlebih Satpol PP yang mengeluarkan paksa pesawat Susi Air, tak menunjukkan surat izin terlebih dulu untuk masuk ke bandara.
Hal itu, ujar Donal, sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Seperti diketahui, pesawat Susi Air ditarik paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dari hanggar Bandara Malinau pada Rabu (2/2/2022).
Momen pengeluaran secara paksa itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di akun Twitternya.
"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita .. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi, dikutip Tribunnews.
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Susi Air di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.