TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jambi-Jakarta.
Nah, kali ini TribunTravel bakal merekomendasikan tiket pesawat murah Jambi-Jakarta untuk keberangkatan Jumat, 12 Mei 2023.
Tiket pesawat murah Jambi-Jakarta tersebut ditawarkan oleh maskapai Lion Air, Super Air Jet, Citilink dan Batik Air.
Tarifnya cukup beragam, dengan harga paling terjangkau dibanderol mulai Rp 749 ribuan sekali jalan.
Pesan hotel murah di Jambi, klik di sini.
Penerbangan nantinya dijadwalkan berangkat dari Jambi melalui Bandara Sultan Thaha Saifuddin (DJB).
Sedangkan untuk kedatangan, akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Pesan tiket masuk wisata di Jambi, klik di sini.
Melansir Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jambi-Jakarta yang bisa dipilih.
1. Lion Air
Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Jambi-Jakarta dengan tarif Rp 749.200 sekali jalan.
Pesan tiket pesawat Jakarta-Jambi, klik di sini.
Beli oleh-oleh gelamai khas Jambi di Shopee, klik di sini.
Layanan penerbangan dengan rute tersebut ditawarkan dengan berbagai pilihan tarif dan jadwal keberangkatan.
Nah, berikut informasi lebih lengkapnya:
• Berangkat dari Jambi pada pukul 06.00 WIB dan tiba Jakarta pada pukul 07.15 WIB
• Berangkat dari Jambi pada pukul 06.00 WIB dan tiba Jakarta pada pukul 07.15 WIB
• Berangkat dari Jambi pada pukul 06.00 WIB dan tiba Jakarta pada pukul 07.15 WIB
2. Super Air Jet
Layanan penerbangan Jambi-Jakarta juga ditawarkan maskapai Super Air Jet.
Dengan tarif Rp 807.100, berikut jadwal keberangkatan yang bisa dipilih:
• Berangkat dari Jambi pada pukul 11.30 WIB dan tiba Jakarta pada pukul 12.45 WIB
• Berangkat dari Jambi pada pukul 12.10 WIB dan tiba Jakarta pada pukul 13.30 WIB
3. Citilink
Citilink turut menawakan tiket pesawat murah rute Jambi-Jakarta.
Tike pesawat yang ditawarkan Citilink dibanderol seharga Rp 920.951 sekali jalan.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Jambi pada pukul 15.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.45 WIB.
4. Batik Air
Batik Air menjadi salah satu maskapai yang melayani rute Jambi-Jakarta.
Rute tersebut ditawarkan dengan tarif Rp 936.262 sekali jalan.
Adapun pilihan tarif dan jadwal keberangkatannya, sebagai berikut:
• Berangkat dari Jambi pada pukul 07.20 WIB dan tiba Jakarta pada pukul 08.35 WIB
• Berangkat dari Jambi pada pukul 17.05 WIB dan tiba Jakarta pada pukul 18.25 WIB
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya, Naik Lion Air Mulai Rp 639 Ribuan
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Super Air Jet Rute Medan-Jakarta, Terbang Langsung Mulai Rp 811 Ribuan
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.