Breaking News:

Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya, Naik Lion Air Mulai Rp 639 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya dari Lion Air dan Super Air Jet, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 639 ribuan.

Instagram/ @lionairgroup
Ilustrasi tiket pesawat Lion Air Group untuk penerbangan Balikpapan-Surabaya. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Terbang rute Balikpapan-Surabaya kini makin hemat dengan banyaknya maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah.

Nah, kali ini TribunTravel bakal merekomendasikan tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya dari Lion Air dan Super Air Jet.

Ilustrasi tiket pesawat murah untuk rute Balikpapan-Surabaya.
Ilustrasi tiket pesawat murah untuk rute Balikpapan-Surabaya. (Flickr/Jernej Furman)

Lion Air dan Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya dengan tarif mulai Rp 639 ribuan sekali jalan.

Tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya tersebut bisa dipesan untuk jadwal keberangkatan pada 12 Mei 2023.

Pesan tiket pesawat Jakarta-Surabaya, klik di sini.

Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Sepinggan (BPN) menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya dari Lion Air dan Super Air Jet yang bisa dipilih.

Pesan hotel murah di Surabaya, klik di sini.

1. Lion Air

Tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya ditawarkan maskapai Lion Air dengan tarif mulai Rp 639 ribuan.

2 dari 4 halaman

Maskapai ini memiliki cukup banyak jadwal keberangkatan yang bisa menjadi pilihan.

Beli oleh-oleh bakpia ulir khas Surabaya di Shopee, klik di sini.

Ilustrasi pesawat yang melayani penerbangan rute Balikpapan-Surabaya.
Ilustrasi pesawat yang melayani penerbangan rute Balikpapan-Surabaya. (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

Pesan tiket masuk wisata di Surabaya, klik di sini.

Berikut pilihan jadwal keberangkatannya:

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 18.05 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 18.35 WIB: Rp 639.240

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 19.15 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 19.45 WIB: Rp 639.240

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 06.25 WIB: Rp 702.376

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 09.15 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 09.40 WIB: Rp 702.376

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 13.40 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 19.35 WIB: Rp 702.376

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 14.50 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 15.20 WIB: Rp 702.376

3 dari 4 halaman

2. Super Air Jet

Ilustrasi pesawat Super Air Jet yang melayani penerbangan Balikpapan-Surabaya.
Ilustrasi pesawat Super Air Jet yang melayani penerbangan Balikpapan-Surabaya. (Instagram @superairjet)

Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya ialah Super Air Jet.

Dengan tarif mulai Rp 703.575 sekali jalan, berikut pilihan jadwal keberangkatannya:

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 07.00 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 07.25 WIB

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 08.15 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 08.40 WIB

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 11.25 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 11.50 WIB

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 12.40 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 13.10 WIB

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 15.50 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 16.20 WIB

Berangkat dari Balikpapan pada pukul 07.05 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 17.35 WIB

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

4 dari 4 halaman

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Super Air Jet Rute Medan-Jakarta, Terbang Langsung Mulai Rp 811 Ribuan

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah ke Labuan Bajo, Terbang dari Bali Mulai Rp 677 Ribuan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
BalikpapanSurabayaLion Airtiket pesawat murah Petis Taman Harmoni Botanika Restaurant Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved