TRIBUNTRAVEL.COM - Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan RI melalui Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan melakukan skema manajeman lalu lintas.
Skema manajeman lalu lintas ini diberlakukan mulai 5 April 2023 dengan tiga skema.

Di antaranya penerapan skema satu arah (one way), contra flow, dan ganjil genap.
Hal ini dilakukan berdasarkan keputusan bersama yang disepakati oleh Ditjen Hubdat, Korlantas Polri serta Ditjen Bina Marga Kemneterian PUPR.
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Lion Air Mudik Lebaran 2023 Rute Jakarta-Pontianak Mulai Rp 482 Ribu
LIHAT JUGA:
Adapun skema manajemen lalu lintas arus mudik dan balik Lebaran 2023 yang diterapkan serta jadwalnya sebagai berikut.
Dilansir dari akun Instagram @ditjen_hubdat, Senin (10/4/2023), berikut skema manjeman lalu lintas arus mudik dan balik Lebaran 2023 beserta jadwal penerapannya.
Penerapan Skema Satu Arah (One Way) Selama Lebaran 2023

Baca juga: Wings Air Sediakan 1.000 Kursi Mudik Lebaran 2023 dan Liburan di Kendari, Baubau & Wakatobi
Penerapan skema satu arah diterapkan di Cikampek KM72 hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Dengan jadwal penerapan sebagai berikut:
1. Arus Mudik
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Rabu hingga Jumat, 19-21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
2. Arus Balik Periode 1
- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB
3. Arus Balik Periode 2
- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB
Baca juga: Batik Air Siapkan 109.200 Kursi Mudik Lebaran 2023 dari dan ke Bali
Baca juga: Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Penumpang Kapal Laut saat Mudik Lebaran 2023
Penerapan Skema Contra Flow Selama Lebaran 2023
Dilakukan di KM 47 Karawang Barat hingga KM72 Cikampek.
Adapun jadwal penerapan skema contra flow selama Lebaran 2023 yakni:
1. Arus Mudik
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Rabu hingga Jumat, 19-21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
2. Arus Balik Periode 1
- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB
3. Arus Balik Periode 2
- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB
Penerapan Skema Ganjil Genap Lebaran 2023

Untuk skema ganjil genap diterapkan mulai dari KM47 Karawang Barat hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Dengan jadwal penerapan skema ganjil genap sebagai berikut:
1. Arus Mudik
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Rabu hingga Jumat, 19-21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
2. Arus Balik Periode 1
- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB
3. Arus Balik Periode 2
- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB
Penerapan skema ganjil genap selama Lebaran 2023 memiliki pengaturan kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Mobil penumpang, mobil bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan ganjil dilarang melintas pada tanggal genap
2. Mobil penumpang, mobil bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.
Pengaturan kendaraan bermotor, dikecualikan kepada:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Ketua Majelis Permusyarawaratan Rakyat, Ketua Dewan
c. Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah
d. Ketua Makamah Agung, Ketua Makamah Konstitusi
e. Ketua Komisi Yudisial
f. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah dan non kementerian
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan nomor kendaraan berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI atau Kepolisian Negara RI
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan nomor kendaraan berwarna kuning
7. Kendaraan listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan angkutan barang
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, AirAsia Tambah Frekuensi Terbang & Sediakan 205.740 Kursi Penerbangan
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar mudik Lebaran di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.