TRIBUNTRAVEL.COM - Dua warna negara asing (WNA) kembali berulah, kali ini sampai dideportasi.
Kejadian itu bermula saat dua WNA tak mampu membayar denda overstay di Denpasar, Bali.

Oleh karenanya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua WNA tersebut.
Langkah itu dilakukan saat WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) asal Nigeria melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Ngabuburit ke Pantai Legian Bali: Cek Harga Tiket Masuk, Jam Buka & Hotel Terdekat
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun demikian karena dua WNA Nigeria tersebut tidak membayar biaya beban, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pen deportasian kepada WNA tersebut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, maka COO dan SMR di deportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Maret 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.
Baca juga: Ngabuburit ke Pantai Legian Bali: Cek Harga Tiket Masuk, Jam Buka & Hotel Terdekat
“Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai yang bersangkutan memasuki pesawat. COO dan SMR yang telah di deportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay dalam keterangannya, Minggu 2 April 2023.
Diketahui COO datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022, sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022.
Keduanya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan Ijin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia.
Keduanya ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara.
Atas informasi dari masyarakat akan adanya kelompok WNA Nigeria yang tinggal dilokasi tersebut.
Setelah diperisksa, COO berada di Indonesia melebihi ijin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari.
Namun karena proses pen deportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan COO dan SMR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pen deportasiannya lebih lanjut.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Denpasar saat Parade Ogoh-ogoh, Panitia Siapkan Sejumlah Kantong Parkir

Kemenkumham Deportasi 40 Bule Bandel di Bali, Mayoritas Berasal dari Rusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) di Bali telah mendeportasi 40 bule bandel.
Deportasi bule bandel di Bali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Penindakan bule bandel di Bali merupakan komitmen penuh dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang lakukan pelanggaran hukum.
Humas Imigrasi Ngurah Rai Mulai, pada (2/4/2023) lalu, mengeluarkan keterangan resmi terkait deportasi bule bandel di Bali.
Dilansir TribunTravel dari laman Kantor Imigrasi Ngurah Rai mulai tanggal 1 Januari hingga 2 April 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 turis asing.
Baca juga: 5 Tempat Makan Siang Enak & Murah di Denpasar, Termasuk Warung Mak Beng
Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA, dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023.
8 WNA tersebut merupakan 4 asal Filipina dan 2 berkebangsaan Uzbekistan.
Sempat viral di Sosial Media seorang WNA asal Amerika Serikat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bule bandel asal Amerika Serikat melakukan perlawanan terhadap aparat polisi.
Pada 31 Maret, seorang WNA asal Amerika Serikat sudah diberikan tindakan tegas berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Menurut pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, dari 40 bule bandel di Bali 26 diantaranya di deportasi karena melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
14 bule bandel di Bali lainnya terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Kemnkumham mendeportasi 40 bule bandel di Bali mayoritas berasal dari Rusia.
Rincian 40 bule bandel di Bali yang di deportasi, mulai dari Rusia (14 orang), Filipina (4 orang), Amerika Serikat (3 orang), Arab Saudi (3 orang), Britania Raya (3 orang), Nigeria (3 orang), Italia (2 orang), Uzbekistan (2 orang), Australia (1 orang), Kirgiztan (1 orang), Latvia (1 orang), Prancis (1 orang), Uganda (1 orang) dan Yordania (1 orang).
Sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sugito juga menambahkan bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan.
Dengan adanya pemasangan spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan sikapnya.
Baca juga: 6 Tempat Sewa Mobil di Denpasar, Permudah Momen Jalan-jalan saat Liburan Tahun Baru
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan jajarannya terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, kata Sugito.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dan Tribun-Bali.com dengan judul Rudenim Denpasar Deportasi Dua WNA Nigeria Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.