Breaking News:

Ramadhan

Daftar Aktivitas yang Dilarang Polisi selama Ramadhan di Jakarta, dari SOTR hingga Main Petasan

Dalam maklumat Kapolda Metro Jaya, terdapat tiga kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadhan 2023.

Tzvi Kilov /Unsplash
Ilustrasi bermain petasan. Beberapa waktu lalu polisi mengeluarkan larangan sejumlah aktivitas untuk dilakukan selama Ramadhan. 

TRIBUNTRAVEL.COM -  Ada aturan baru buat warga Jakarta selama bulan Ramadhan.

Sejumlah kegiatan dilarang oleh polisi selama Ramadhan.

Baca juga: Viral Video Penumpang Super Jet Bali-Jakarta Terbang dengan Kondisi AC Mati

Polres Metro Jakarta Utara melakukan sosialisasi pemberlakuan jam operasional tempat hiburan malam menjelang bulan Ramadhan di kawasan PIK, Selasa (21/3/2023) malam.
Polres Metro Jakarta Utara melakukan sosialisasi pemberlakuan jam operasional tempat hiburan malam menjelang bulan Ramadhan di kawasan PIK, Selasa (21/3/2023) malam. (Dok. Polres Metro Jakarta Utara)

Baca juga: Harga Tiket Konser Dream Theater di Jakarta, Bakal Konser Lagi Mei 2023

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran sampai menerbitkan maklumat agar tidak terjadi kegiatan yang tidak produktif dan berbahaya serta mengganggu kekhusyukan ibadah di Bulan Ramadan.

Dalam maklumat Kapolda Metro Jaya, terdapat tiga kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadhan 2023.

Baca juga: Rincian Harga Tiket Konser Suga BTS di Jakarta, Bisa Dibeli Mulai 27 Maret

Baca juga: Makan Siang Enak di Jakarta Barat, Ada Ayam Goreng yang Bertabur Bawang Goreng Melimpah

Pertama, Irjen Fadil Imran melarang masyarakat melakukan konvoi dengan berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Larangan) bermain petasan atau kembang api, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api," kata Fadil.

Selanjutnya, Fadil juga melarang masyarakat menggelar sahur on the road (SOTR) dan berkerumun di jalan.

Sebab, kegiatan itu dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti balap liar dan tawuran.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegas Fadil.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Super Air Jet dan Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lombok

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

2 dari 2 halaman

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membatasi jam operasional tempat hiburan malam atau THM selama Bulan Ramadan.

Polda Metro Jaya menegaskan tempat-tempat hiburan malam wajib tutup pukul 00.00 WIB.

Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur peraturan soal operasional tempat hiburan malam itu.

“Nanti dari Dinas Pariwisata yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Trunoyudo menyebut nantinya Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan TNI untuk melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam.

“Tentu nanti dari Pemda ada Perda, ada Pergub, tentu Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warga Jakarta Perhatikan, Ini Aktivitas yang Dilarang Polisi Selama Ramadan: SOTR Sampai Hiburan

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JakartaRamadhanpesta kembang api
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved