TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023.
Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Andhika di Jakarta, Rabu (22/3/2023) dalam siaran pers resminya.
Baca juga: Viral Video Penumpang Super Jet Bali-Jakarta Terbang dengan Kondisi AC Mati
LIHAT JUGA:
Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.
Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB.
Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Aturan Jam Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta
Berikut aturan jam operasional untuk usaha pariwisata di DKI Jakarta di antaranya:
1. Karaoke
- Karaoke eksekutif, buka mulai pukul 20.30-24.00 WIB
- Karaoke keluarga, buka mulai pukul 14.00-24.00 WIB
Baca juga: Makan Siang Enak di Jakarta Barat, Ada Ayam Goreng yang Bertabur Bawang Goreng Melimpah
2. Biliar
Rumah Biliar dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30-24.00 WIB
- Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area ketangkasan dan bar atau rumah minum, buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB
Sementara waktu penyelenggaran usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal bintang 4 dan area komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/ atau rumah sakit diatur dengan ketentuan berikut:
1. Kelab malam, buka mulai pukul 20.30-24.00 WIB
2. Diskotek, buka mulai pukul 20.30-24.00 WIB
3. Mandi uap, buka mulai pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat, buka mulai pukul 11.00-23.00 WIB
5. Area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/ atau elektronik untuk orang dewasa, buka mulai pukul 11.00-24.00WIB
6. Bar/ rumah minum yang berdiri sendiri, buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB
7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Larangan Bagi Usaha Pariwisata Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
Baca juga: Cara Dapatkan Tiket Masuk Ancol GRATIS selama Ramadhan 2023, Cek Linknya
Baca juga: Perubahan Jam Buka The Great Asia Africa saat Ramadhan & Libur Lebaran, Cek Harga Tiket Masuknya
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andhika.
Baca juga: Daftar Aktivitas yang Dilarang Polisi selama Ramadhan di Jakarta, dari SOTR hingga Main Petasan
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Ramadhan di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.