Breaking News:

Otoritas Arab Saudi Hapus Aturan Kuota Umrah, Ibadah Kini Bebas Pakai Visa Jenis Apa Saja

Pemerintah Arab Saudi tak lagi memberlakukan batasan kuota umrah, pendatang asing kini bebas melakukan ibadah dengan berbagai jenis visa.

FAYEZ NURELDINE/AFP
Pemerintah Arab Saudi tak lagi memberlakukan kuota umrah, pendatang dengan visa apapun bebas beribadah. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengumkan bahwa umat musim kini bebas melakukan ibadah umrah di wilayahnya dengan visa jenis apapun.

Itu artinya, pemerintah Arab Saudi sudah tidak lagi membatasi kuota jamaah umrah per tahunnya.

Pemerintah Arab Saudi taklagi memberlakukan kuota umrah, pendatang dengan visa apapun bebas beribadah.
Pemerintah Arab Saudi taklagi memberlakukan kuota umrah, pendatang dengan visa apapun bebas beribadah. (Flickr/Almas Baig)

Sebab hanya bermodal visa kunjungan, pariwisata, bahkan tenaga kerja, kini dapat melakukan umrah dengan leluasa.

Kabar gembira ini diumumkan secara langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga: 7 Oleh-oleh Umrah Selain Kurma, Bawa Pulang Ayam Albaik untuk Keluarga Tercinta

Ia mengatakan bahwa para pedatang asing diperbolehkan menggunakan moda transportasi yang berbeda ketika meninggalkan Arab Saudi dari saat kedatangan mereka.

Dikutip dari Gulf News, Selasa (28/2/2023) aturan baru dari pemerintah Arab Saudi itu tak serta-merta dibebaskan begitu saja.

TONTON JUGA:

Pendatang asing yang ingin melakukan umrah tetap diwajibkan mematuhi tanggal yang ditentukan dalam izin untuk melakukan ibadah di Masjidil Haram, Makkah.

Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir meluncurkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam yang ingin melakukan umrah di wilayahnya.

Umat ​​Islam yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan dan pariwisata diizinkan untuk melakukan umrah.

2 dari 4 halaman

Selain itu juga diperbolehkan melakukan ziarah ke berbagai tempat seperti mengunjungi Al Rawda Al Sharifa yakni makam Nabi Muhammad (SAW) yang terletak di Masjid Nabawi, Madinah.

Baca juga: Sosok Pendiri Albaik, Restoran Viral Asal Arab Saudi yang Jadi Incaran Jemaah Haji dan Umrah

Pemerintah Arab Saudi taklagi memberlakukan kuota umrah, pendatang dengan visa apapun bebas beribadah.
Pemerintah Arab Saudi taklagi memberlakukan kuota umrah, pendatang dengan visa apapun bebas beribadah. (Flickr/Erfan Matcharan)

Menariknya lagi Otoritas Arab Saudi juga telah memperpanjang visa umrah dari yang awalnya hanya 30 hari, kini menjadi 90 hari.

Kemudian juga mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua outlet darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara manapun.

Dalam langkah memfasilitasi lainnya, Arab Saudi mengatakan bahwa warganya juga dapat mengajukan permohonan visa dengan mengundang teman-teman mereka di luar negeri untuk mengunjungi negaranya dan melakukan umrah.

Sementara itu bulan lalu, Arab Saudi juga telah meluncurkan visa transit persinggahan.

Dengan visa tersebut, memungkinkan pemegangnya untuk melakukan umrah, mengunjungi Masjid Nabawi dan menghadiri berbagai acara di seluruh kerajaan.

Lalu untuk batas waktunya, visa transit empat hari tersebut berlaku selama 90 hari.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Umrah Lion Air dari Aceh, Tersedia Penerbangan Langsung ke Arab Saudi

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah

Pemerintah Arab Saudi taklagi memberlakukan kuota umrah, pendatang dengan visa apapun bebas beribadah.
Pemerintah Arab Saudi taklagi memberlakukan kuota umrah, pendatang dengan visa apapun bebas beribadah. (ekrem osmanoglu /Unsplash)

Kabar gembira terkait ibadah umrah rupanya tidak hanya datang dari Arab Saudi tapi juga di Indonesia.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru saja mencabut syarat rekomendasi paspor umrah dari Kementerian Agama (Kemenag).

3 dari 4 halaman

Diketahui sebelumnya, syarat pengrusan paspor umrah tersebut memang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi dan kini sudah tidak diperlukan lagi.

"Syarat sudah dicabut kembali, sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dikutip dari laman resmi Kemenag.

Anna menjelaskan, ketentuan terkait rekomendasi paspor dari Kemenag sebelumnya diterbitkan pertama kali pada awal Maret 2017.

Di mana saat itu pihaknya menerima surat edaran terait adanya syarat tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Setelah ada edaran dari Dirjen Imigrasi, Kemenag kemudian memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya tambahan tersebut agar bisa ditindak lanjuti.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” jelas Anna.

Baca juga: Sempat Kehilangan Koper saat Umrah, Billy Syahputra Mengaku Tak Ganti Baju Selama di Madinah

Sejaalan dengan pernyataan Anna, Dijen Imigrasi, Silmy Karim membenarkan pencabutan rekomendasi dari Kemenag yang sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Aturan baru tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) di Jakarta pada Selasa (21/02/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy Karim dikutip dari laman resmi Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Tahun 2023, Bandara Kertajati Bakal Jadi Embarkasih Haji usai Layani Penerbangan Umrah

Silmy Karim menjelaskan, permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

4 dari 4 halaman

Sementara untuk pencabutan syarat rekomendasi dari Kemenag sudah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Pihaknya juga mengatakan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Nantinya pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," jelas Silmy Karim.

"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air," jelas Suilmy Karim.

"Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tambah Silmy Karim.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal umrah, klik di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Arab SaudiVisa Arab Saudivisa umrah Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved