TRIBUNTRAVEL.COM - Udah siap buat 'war' tiket kereta api di masa angkutan Lebaran 2023?
Selain menyiapkan tiket kereta api, pastikan kamu sudah memenuhi syarat perjalanannya, ya!

Nah, saat ini instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Masa Angkutan Lebaran 2023
Melansir akun Instagram @kai121_, aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini 6 Tips saat Barang Tertinggal di Kereta Api atau Stasiun

Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: 7 Sungai yang Diabadikan Sebagai Nama Kereta Api, Ada Bengawan hingga Logawa
Cara Memesan Tiket Kereta Api via KAI Access untuk Angkutan Lebaran 2023, Mudah dan Nggak Ribet
Tiket kereta api untuk masa angkutan Lebaran 2023 sudah bisa dipesan mulai 26 Februari 2023 mendatang.
Para pelanggan kini dapat lebih mudah dalam merencanakan perjalanan naik kereta api, terutama selama masa angkutan Lebaran 2023.
Pasalnya, tiket kereta api untuk masa angkutan Lebaran 2023 tersedia mulai H-45 sebelum keberangkatan.
Pemesanan tiket kereta api untuk masa angkutan Lebaran 2023 dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access.
Selain itu, pemesanan juga bisa melalui website kai.id, Contact Center 121 dan berbagai kanal mitra resmi penjualan yang bekerjasama dengan PT KAI.

Nah, buat traveler yang ingin memesan tiket kereta api melalui KAI Access, caranya gampang dan nggak ribet.
Dirangkum TribunTravel, berikut cara memesan tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access.
Baca juga: Ketentuan Tiket Infant bagi Penumpang Kereta Api, Lengkap dengan Cara Pembeliannya
1. Download aplikasi KAI Access di Play Store atau App Store
2. Buat akun (jika belum memiliki akun) atau login (jika sudah memiliki akun)
3. Pilih stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan
4. Pilih tanggal keberangkatan dan tentukan jumlah penumpang
5. Klik tombol "Cari"
6. Pilih kereta yang sesuai dengan rencana perjalanan
7. Isi data pemesan dan penumpang
8. Klik opsi "Pilih Kursi"
9. Jika sudah, klik "Bayar Sekarang"
10. Tentukan metode pembayaran sesuai dengan yang diinginkan
11. Lakukan pembayaran
12. Dapatkan kode booking yang nantinya dapat ditukar dengan boarding pass di stasiun keberangkatan.
Baca juga: Keunikan Stasiun Purwakarta, Ada Tempat Peristirahatan Terakhir Kereta Api Lho
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.