Breaking News:

Ketentuan Tiket Infant bagi Penumpang Kereta Api, Lengkap dengan Cara Pembeliannya

Satu orang penumpang dewasa diizinkan membawa satu orang penumpang infant, yuk simak ketentuan lainnya berikut ini.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Ilustrasi penumpang infant yang tengah berada di dala gerbong kereta api. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pernah mendengar istilah penumpang infant?

Nah, penumpang infant adalah penumpang kereta api yang usianya di bawah 3 (tiga) tahun.

Ilustrasi penumpang infant yang tengah melakukan boarding untuk memasuki peron stasiun kereta api.
Ilustrasi penumpang infant yang tengah melakukan boarding untuk memasuki peron stasiun kereta api. (Dok. KAI)

Penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket kereta api, lho.

Artinya penumpang infant dapat naik kereta api secara gratis.

Baca juga: Keunikan Stasiun Purwakarta, Ada Tempat Peristirahatan Terakhir Kereta Api Lho

Meski demikian, penumpang infant nantinya tidak mendapatkan tempat duduk di kereta api sehingga harus dipangku.

Aturannya yakni satu orang penumpang dewasa diizinkan membawa satu orang penumpang infant.

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.

Ketentuan Tiket Infant

Berikut ketentuan tiket infant di perkeretaapian Indonesia.

• Untuk 1 penumpang dewasa hanya diberikan 1 reduksi infant.

2 dari 4 halaman

• Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100 persen).

• Penumpang infant tidak mendapatkan tempat uduk atau kursi, saat di atas kereta api (dipangku).

• Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa.

• Ketentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan kereta api jarak dekat dan kereta api antarkota.

• Khusus kereta api jarak dekat, penumpang infant tidak dicetakkan tiket.

Baca juga: 7 Sungai yang Diabadikan Sebagai Nama Kereta Api, Ada Bengawan hingga Logawa

Ilustrasi penumpang kereta api.
Ilustrasi penumpang kereta api. (TribunJabar/Siti Fatimah)

Cara Pembelian Tiket Infant

1. Pembelian melalui website penjualan tiket kai.id atau aplikasi KAI Access:

• Terdapat kolom untuk penumpang infant, masukkan penumpang infant sesuai jumlahnya. Nomor identitas penumpang infant diisi dengan NIK atau nomor KIA.

• Kolom penumpang infant hanya bisa diisi dengan jumlah yang sama atau lebih kecil dari penumpang dewasa.

• Jika jumlah infant lebih banyak dari jumlah penumpang dewasa, maka penumpang infant sisanya dianggap sebagai penumpang dewasa dan dimasukkan dalam kolom dewasa.

3 dari 4 halaman

2. Pembelian melalui loket pemesanan di stasiun:

• Apabila penumpang lupa menginput penumpang infant melalui website pemesanan kai.id, aplikasi KAI Access atau mitra resmi penjualan lainnya, tiket infant masih dapat dibeli melalui loket stasiun.

• Pembelian tiket infant di loket stasiun dapat dilakukan paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini 6 Tips saat Barang Tertinggal di Kereta Api atau Stasiun

Sejumlah penumpang kereta api tampak sudah mulai memadati Stasiun Gambir, Jakarta Pusat sehari jelang Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019).
Sejumlah penumpang kereta api tampak sudah mulai memadati Stasiun Gambir, Jakarta Pusat sehari jelang Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Anak-anak

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut ketentuan tarif tiket bagi penumpang anak-anak.

1. Penumpang anak-anak mulai usia 3 (tiga ) tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket).

2. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) dan Katu Identitas Anak (KIA).

3. Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan berpegian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

Selain ketentuan tarif tiket, traveler juga patut menyimak aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak.

Aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Baca juga: Kereta Panoramic Banyak Diminati Pelanggan, Okupansinya Capai 100 Persen

4 dari 4 halaman

Menurut aturan, anak berusia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan skrining Covid-19 sebelum perjalanan.

Sementara bagi anak-anak yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Kedua kriteria penumpang di atas juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

Sedangkan bagi anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan skrining.

Kendati demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Selama dalam perjalanan, pastikan anak-anak juga menerapkan protokol kesehatan, ya!

Berikut protokol kesehatan yang wajib dipenuhi selagi melakukan perjalanan dengan kereta api.

1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu

3. Megganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama dalam perjalanan.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tak salah rasanya memilih kereta api sebagai moda transportasi untuk bermobilitas bersama anak-anak.

Baca juga: Viral Wanita Melahirkan di Kereta Api Dini Hari, Penumpang Doakan Ibu & Bayi Sehat

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
kereta apipenumpang kereta apitiket kereta api Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved