TRIBUNTRAVEL.COM - Nuklir merupakan senjata pemusnah massal yang dapat melenyapkan seluruh kota dalam hitungan menit.
Tak hanya menghancurkan, efek radioaktif yang dihasilkan nuklir juga sangat berbahaya.

Sebab efek radioaktif nuklir berimbas dalam jangka panjang dan dapat merusak lingkungan untuk generasi yang akan datang.
Senjata nuklir pernah digunakan sekali dalam sejarah dan itu dilakukan oleh Amerika Serikat pada tahun 1945.
Baca juga: Daftar Negara yang Semua Penerbangannya saat ini Dilarang oleh Uni Eropa
Amerika Serikat diketahui menggunakan nuklir ketika mereka membom Hiroshima dan Nagasaki selama perang dunia kedua.
Sejak saat itu, banyak negara telah membangun senjata nuklir.
Menurut Statista, ada sekira 13.080 hulu ledak nuklir di seluruh dunia per Januari 2021.
Hampir 90 persen di antaranya milik dua negara, yakni Amerika Serikat dan Rusia.
Selain kedua negara tersebut, masih banyak negara-negara lain yang turut mengembangkan nuklir.
Nah, berikut negara-negara dengan senjata nuklir terbanyak menurut laman Pulse.ng, Sabtu (11/2/2023).
1. Rusia
Rusia memiliki 6.255 hulu ledak nuklir.
Itu adalah angka yang benar-benar keterlaluan.
Mereka dapat diluncurkan sebagai rudal, kapal selam atau pesawat terbang.

2. Amerika Serikat
Amerika Serikat diketahui memiliki 5.550 senjata nuklir.
3. Cina
Berikutnya, ada China yang diduga memiliki 350 senjata nuklir.
Baca juga: 13 Fakta Unik Nepal, Negara yang Tak Pernah Dijajah dan Punya Bendera Unik
4. Prancis
Prancis memiliki sekira 290 senjata nuklir.
Senjata nuklir pertamanya diuji pada tahun 1960.
5. Inggris
Inggris memiliki 225 senjata nuklir.
Saat ini, negara tersebut memiliki empat kapal selam laut balistik.

6.Pakistan
Pakistan memiliki sekitar 165 senjata nuklir.
7. India
India berada di belakang Pakistan dengan 160 senjata nuklir.
8. Israel
Israel memiliki sekira 90 senjata nuklir.
Meski demikian, Israel tidak pernah mengonfirmasi bahwa ia memiliki senjata nuklir.
9. Korea Utara
Korea Utara juga memiliki senjata nuklir dengan jumlah 45.
Disclaimer: Pulse.ng mengklaim bahwa daftar ini tidak resmi, bisa lebih atau kurang.
Baca juga: 42 Fakta Unik Turki, Negara yang Terletak di Benua Asia dan Eropa
Daftar Negara yang Paling Berbahaya untuk Melakukan Perjalanan Udara, Mana Saja?
Tragedi jatuhnya pesawat Yeti Airlines agaknya memberi pukulan yang amat mendalam bagi masyarakat di seluruh dunia.
Tercatat sebanyak 72 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat terburuk di Nepal dalam tiga dekade terakhir.
Di mana dari puluhan korban 53 penumpang pesawat merupakan warga Nepal asli, sementara sisanya adalah orang asing dari berbagai negara.
Melihat dari tragedi tersebut, kemungkinan kematian dan cedera selama penerbangan komersial memang sangat jarang terjadi.
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa maskapai atau negara tertentu memiliki catatan keamanan udara yang berbeda-beda.
Jika ditelusuri lebih lanjut, rupanya ada beberara negara di dunia yang memiliki daftar maskapai yang dinilai tidak aman oleh Uni Eropa (UE).
Negara-negara atau maskapai ini paling dekat dengan daftar negara definitif dengan industri penerbangan yang dinilai berbahaya.

rupanya ada beberara negara di dunia yang memiliki daftar maskapai yang dinilai tidak aman oleh Uni Eropa (UE). (Unsplash/Mitsuo Komoriya)
Di mana saja negara-nagara yang paling berbahaya untuk melakukan perjalanan udara tersebut?
Simak daftar lengkapnya yang dikutip dari laman Mirror, Sabtu (28/1/2023).
- Afganistan
- Armenia
- Angola
- Kongo
- Republik Demokratik Kongo
- Djibouti
- Guinea ekuator
- Eritrea
- Kyrgyzstan
- Liberia
- Libya
- Nepal
- Sao Tome dan Principe
- Sierra Leone
- Sudan
Baca juga: 5 Negara Teraman di Dunia untuk Berkeluarga, Selandia Baru Raih Posisi Pertama
Uni Eropa juga melarang enam maskapai penerbangan tertentu dari bagian lain dunia.
Di antaranya ada Avior Airlines Venezuela, Blue Wing Airlines Suriname, Iran Aseman Airlines, Iraqi Airways Irak, Med-View Airlines Nigeria, dan Zimbabwe Airlines eponymous Zimbabwe.
Negara-negara masuk dalam daftar jika standar keselamatan mereka tidak dianggap cukup tinggi oleh UE.
Di Guinea Khatulistiwa misalnya, ada dua kecelakaan fatal yang dilaporkan dalam sejarah pada tahun 2005.
Pada saat itu 60 orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan di Bandara Malabo, dan kecelakaan yang jauh lebih kecil pada tahun 2008.
Selain Guinea, 12 tahun yang lalu, semua maskapai penerbangan Afghanistan dilarang beroperasi di wilayah udara Eropa.
Hal itu lantaran negara tersebut dianggap gagal dalam membuat protokol keselamatan yang sesuai oleh Komite Keamanan Udara UE.
Kemudian ada juga maskapai penerbangan Pakistan dilarang memasuki wilayah udara UE pada tahun 2020 setelah Airbus A320 milik Pakistan International Airlines jatuh di pinggiran kota Karachi.
Namun larangan itu baru-baru ini dicabut, jadi seiring berjalanya waktu daftar negara-negara berbahaya itu akan berganti-ganti.
Hal ini bergantung pada catatan kemanan atau kecelakaan yang menimpa maskapai-maskapai di dunia.
Baca juga: 10 Negara dengan Jumlah Konsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Urut 2
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.