TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai dari beberapa negara dianggap sangat tidak aman sehingga dilarang beroperasi di wilayah udara Eropa.
Pekan lalu 72 orang diyakini tewas ketika pesawat Yeti Airlines jatuh di Nepal, bencana udara terburuk di negara itu dalam tiga dekade.
Baca juga: Resep Ayam Kodok, Kuliner Khas Eropa yang Wajib Hadir di Meja Makan saat Natal

Baca juga: 42 Fakta Unik Turki, Negara yang Terletak di Benua Asia dan Eropa
Para pejabat mengatakan 53 penumpang adalah orang Nepal, bersama dengan lima orang India, empat orang Rusia, dua orang Korea dan satu orang Inggris, di antara sejumlah korban lainnya.
Kemungkinan kematian atau cedera selama penerbangan komersial sangat jarang terjadi, dengan satu insiden pesawat fatal di setiap 4,17 juta penerbangan yang diterbangkan tahun lalu.
Baca juga: 7 Tempat Makan Malam di Borobudur, Bisa Pilih Menu Rumahan atau Masakan Eropa
Baca juga: Aura Kasih Liburan Keliling Eropa, Malah Kangen Seblak dan Bajigur
Meskipun kamu jauh lebih mungkin meninggal di dalam mobil daripada kecelakaan pesawat, banyak orang menganggap terbang sebagai pengalaman yang menakutkan.
Dilansir dari Mirror, maskapai yang berbeda memang memiliki catatan keselamatan yang berbeda, jadi mungkin ada baiknya memeriksanya.
Uni Eropa menyimpan daftar maskapai penerbangan yang dianggap terlalu tidak aman untuk beroperasi.
Baca juga: Hesti Purwadinata dan Edo Borne Liburan Keliling Eropa, Jelajahi Paris hingga Swiss
Negara-negara yang semua maskapai penerbangannya saat ini dilarang oleh UE
- Afganistan
- Armenia
- Angola
- Kongo
- Republik Demokratik Kongo
- Djibouti
- Guinea ekuator
- Eritrea
- Kyrgyzstan
- Liberia
- Libya
- Nepal
- São Tomé dan Príncipe
- Sierra Leone
- Sudan

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional September 2022, Tujuan Kuala Lumpur hingga Eropa
Uni Eropa juga melarang enam maskapai penerbangan tertentu dari bagian lain dunia.
Maskapai penerbangan yang dilarang oleh Uni Eropa termasuk Avior Airlines Venezuela, Blue Wing Airlines Suriname, Iran Aseman Airlines, Iraqi Airways Irak, Med-View Airlines Nigeria, dan Zimbabwe Airlines eponymous Zimbabwe.
Negara-negara masuk dalam daftar jika standar keselamatan mereka tidak dianggap cukup tinggi oleh UE.
Di Guinea Khatulistiwa misalnya, hanya ada dua kecelakaan fatal yang dilaporkan dalam sejarah - pada tahun 2005, ketika 60 orang tewas dalam kecelakaan di Bandara Malabo, dan kecelakaan yang jauh lebih kecil pada tahun 2008.
Namun, semua pesawat dari negara tersebut dilarang beroperasi di UE karena "pengawasan keselamatan oleh otoritas penerbangan" di negara tersebut.
Sama 12 tahun yang lalu, semua maskapai penerbangan Afghanistan dilarang beroperasi di wilayah udara Eropa karena negara tersebut dianggap gagal membuat protokol keselamatan yang sesuai oleh Komite Keamanan Udara UE.
Beberapa negara telah masuk dan keluar dari daftar terlarang.
Maskapai penerbangan Pakistan dilarang memasuki wilayah udara UE pada tahun 2020 setelah Airbus A320 milik Pakistan International Airlines jatuh di pinggiran kota Karachi.
Namun larangan untuk maskapai penerbangan Pakistan baru-baru ini dicabut.
Jika kamu takut naik pesawat terbang maka kemungkinan besar kamu termasuk dalam salah satu dari sejumlah kategori, menurut ace penerbangan Paul Tizzard .
Bagi banyak orang, kengerian naik jet komersial datang begitu pintu ditutup dan turun dari pesawat tidak mungkin lagi - singkatnya, ketakutan kehilangan kendali.
Cara yang berpotensi efektif untuk mengendalikan rasa takut ini adalah dengan memiliki daftar periksa yang menelusuri segala sesuatu yang mungkin terjadi dalam penerbangan untuk membantu mendapatkan rasa kekuatan, jelas Paul.
Dia mengatakan kepada The Mirror: "Daftar periksa penerbangan dari check-in ke ujung lainnya, orang-orang menganggapnya berguna karena sangat logis.
"Pengetahuan adalah kekuatan adalah klise. Anda dapat menandai suara yang cukup untuk membuat seseorang melakukan penerbangan."
Paul juga menyarankan mempelajari teknik pernapasan yang dapat membantu menenangkan saraf.
Ambar/TribunTravel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.