TRIBUNTRAVEL.COM - Perhatikan ucapanmu saat berada di pesawat.
Jangan sampai perkataan yang kamu ucapkan di pesawat justru mengantarkanmu ke penjara.
Baca juga: Daftar Tiket Pesawat Rute Banjarmasin-Jakarta, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 741 Ribuan
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Murah Garuda Indonesia, Berlaku 3 Hari Saja
Seperti yang terjadi pada seorang penumpang pesawat ini.
Kelompok Keamanan Penerbangan Polisi Nasional Filipina (PNP-AVSEU) menangkap seorang wanita setelah membuat lelucon tentang bom di pesawat.
Baca juga: Naik Pesawat Emirates, Penumpang Bisa Dapat Tiket Masuk Gratis ke 3 Tempat Wisata di Dubai
Baca juga: Daftar Bandara di Inggris yang Punya Kebijakan Anti Tidur Buat Penumpang Pesawat
Otoritas Penerbangan Sipil Filipina (CAAP) mengatakan, PNP-AVSEU menaiki Cebu Pacific Flight 5J97 di Bandara Internasional Davao untuk menangkap tersangka, yang diidentifikasi sebagai Annabelle Macose (59).
Macose akhirnya digelandang kepolisian Filipina untuk menjalani proses penahanan.
Dikutip dari GMA News, awalnya pesawat Cebu Pacific meminta bantuan keamanan melalui Menara Kontrol Davao setelah mendapatkan ancaman bom, Minggu (29/1/2023).
Setelah mendarat di Bandara Davao, 220 penumpang diturunkan dari pesawat dan bagasi diperiksa ulang.
Penerbangan yang awalnya dijadwalkan berangkat dari Davao ke Manila pada pukul 18.45, baru melakukan perjalanan kembali pada pukul 21:11 pada hari yang sama.
Baca juga: Tiket Pesawat Lion Air Rute Manado-Denpasar Mulai Rp 1,8 Jutaan, Cek Jadwal Terbangnya
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Filipina menganut "Undang-undang lelucon anti-bom", yang secara resmi disebut Undang-undang Lelucon Anti-Ancaman tahun 2014.
Pada November 2021, seorang pria Amerika Serikat ditangkap di Bandara Kota Tuguegarao di negara itu setelah bercanda tentang membawa bom di dalam kopernya saat masih di darat.
Dikutip dari Independent, George Adrien Favarielle dari New Jersey ditangkap setelah melucu saat anggota staf Cebu Pacific memeriksa barang bawaannya.
Anggota kongres Filipina, Erlpe John M. Amante memperkenalkan RUU tersebut dengan catatan: "Ini mungkin lelucon, tapi lelucon bom bukanlah bahan tertawaan".
Mereka yang melanggar hukum menghadapi denda lebih dari 40.000 Peso Filipina atau setara dengan Rp10 juta dan berpotensi hukuman penjara hingga lima tahun.
Di tempat lain, pada Agustus 2020, seorang penumpang dikeluarkan dari penerbangan dari Whangarei ke Auckland di Selandia Baru setelah seseorang bercanda bahwa mereka membawa bom.
Polisi mengatakan kepada Newshub bahwa seorang pria dan seorang wanita membantu penyelidikan mereka setelah "seseorang menuduh orang lain memiliki bahan peledak".
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buat Lelucon Soal Bom, Wanita Ini Dikeluarkan dari Pesawat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.