Bolehkah Naik Kereta Api Melalui Stasiun yang Tak Sesuai Tiket? Simak Penjelasannya
Penumpang kereta api diperbolehkan naik kereta api selain di stasiun yang tertera pada tiket dengan ketentuan tertentu.
Penulis: Muhammad Yurokha May
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNTRAVEL.COM - Bolehkan naik kereta api selain di stasiun yang tertera pada tiket?
Pertanyaan tersebut tentu pernah terbersit di benak sebagaian besar pelanggan kereta api.

Menanggapi pertanyaan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya @kai121_.
Jawabannya yakni, "bisa boleh, bisa juga nggak boleh."
Baca juga: KAI Beri Penawaran Menarik untuk Pembelian Tiket Kereta Api, Apa Saja?
Lantas, apa ketentuannya?
Nah, supaya nggak bingung, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Alasan Diperbolehkan
Penumpang bisa naik kereta api selain di stasiun yang tertera pada tiket dengan ketentuan sebagai berikut:
Jka penumpang hendak naik dari stasiun yang posisinya atau letaknya sesudah stasiun keberangkatan yang tertera pada tiketnya.
Contohnya, penumpang KA Argo Lawu Relasi Solo Balapan - Gambir, di tiketnya tertera keberangkatan dari Stasiun Solo Balapan dan ingin naik dari Stasiun Klaten/Jogja/Purwokerto.
Maka penumpang tersebut dapat naik dari Stasiun Klaten/Jogja/Purwokerto tanpa harus melakukan perubahan jadwal.
Namun diimbau melakukan pengecekan jam keberangkatan keretanya dari stasiun yang dituju.
Baca juga: KAI Catat 4,4 Juta Orang Bepergian Naik Kereta Api Selama Masa Nataru 2023

Alasan Tak Diperbolehkan
Penumpang tidak bisa naik kereta api selain di stasiun yang tertera pada tiket dengan ketentuan sebagai berikut: