Breaking News:

PPKM Dicabut, Simak Aturan Naik Pesawat Terbaru

Aturan naik pesawat terbaru setelah PPKM resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022).

Editor: Sinta Agustina
Unsplash/Mitsuo Komoriya
Ilustrasi pesawat. Aturan naik pesawat terbaru setelah PPKM resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Dicabutnya aturan PPKM salah satunya karena kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Baca juga: Ternyata Beberapa Fasilitas Pesawat Bisa Didapatkan Gratis, Begini Cara Mndapatkannya

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

LIHAT JUGA:

Setelah PPKM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Viral Pesawat Mengalami Turbulensi Parah, 7 Penumpang Cedera dan Luka-luka

2 dari 3 halaman

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. Aturan naik pesawat terbaru setelah PPKM resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022). (Unsplash/Mitsuo Komoriya)

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Awal Tahun, Diskon hingga 15 Persen

Masyarakat diminta jalankan prokes

Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Ilustrasi seorang pria mengenakan masker.
Ilustrasi seorang pria mengenakan masker. Aturan naik pesawat terbaru setelah PPKM resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022). (Kobby Mendez/Unsplash)

Adapun tiga poin prokes untuk menjaga pengendalian Covid-19, di antaranya:

3 dari 3 halaman

1. Menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

Baca juga: Pramugari Ungkap Tempat Duduk Terbaik di Pesawat untuk Minimalisir Terjadinya Turbulensi

Baca juga: Pesawat Terpaksa Mendarat Darurat, Ternyata Dilaporkan Ada Ancaman Bom

3. Risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Info Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut, Cek Protokol Kesehatan dan Aturan Penerbangan Terbaru.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
PPKMCovid-19pesawat Yeti Airlines Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved