Breaking News:

Ucap Kata Bom saat Berada di Bandara Internasional Penang Malaysia, WNI Ditangkap

Seorang WNI dengan inisial JGT pada 29 Desember 2022 ditangkap Kepolisian Malaysia karena mengatakan kata bom.

Cmglee, CC BY-SA 3.0
Konter check in di Penang International Airport, Malaysia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Perhatikan ucapanmu ketika berada di bandara.

Jangan sampai liburanmu terganggu gegara perilakumu di bandara.

Baca juga: Update Misteri Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines MH370, Puing Ditemukan di Madagaskar

Tampak depan Bandara Internasional Penang, Malaysia
Tampak depan Bandara Internasional Penang, Malaysia (Ginson Lim, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

Baca juga: Kisah Kain Lurik Asal Klaten yang Diberi Nama Gubernur Jateng, Kini Laris sampai Malaysia

Hal serupa ini menimpa WNI yang sedang berada di Bandara Internasional Penang, Malaysia,

Seorang WNI dengan inisial JGT pada 29 Desember 2022 ditangkap Kepolisian Malaysia.

Baca juga: 7 Kuliner Malam di Samarinda, Ada Kedai Sabindo yang Sajikan Hidangan Khas Malaysia

Baca juga: Dukung Indonesia Spice Up The World, Kopi Kenangan & Restoran Sari Ratu Buka Gerai di Malaysia

WNI tersebut sempat mengucapkan kata “bom” saat pemeriksaan di Bandara Internasional Penang. 

Dari keterangan KJRI Penang, yang bersangkutan kemudian ditahan di tempat tahanan sementara di kepolisian setempat dan keesokan harinya atau pada tanggal 30 Desember 2022, Kepolisian Malaysia menginformasikan kepada KJRI Penang tentang penahanan tersebut.

JGT adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak dan berencana akan pulang ke Medan dalam rangka cuti selama 2 minggu. 

Pada 29 Desember 2022, yang bersangkutan bersama 2 orang temannya melakukan proses check-in untuk terbang ke Medan pada pukul 17.15 waktu setempat. 

Namun saat pemeriksaan bagasi di counter chek-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, JGT sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”.

"Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara.

2 dari 3 halaman

JGT diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia, IPD Barat Daya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tulis keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

Pihak Kepolisian Malaysia kemudian menahan yang bersangkutan dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda. 

Baca juga: Gerai Kopi Kenangan dan Restoran Sari Ratu Buka di Malaysia, Sandiaga Uno Berikan Apresiasi

Diberi Pendampingan Hukum

KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui yang bersangkutan pada tanggal 2 Januari 2023. 

KJRI Penang lalu menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang. 

KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.

Jaksa Penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan. 

Dalam persidangan Sdri. JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda.

"Setelah Sdri JGT membayar denda yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia," lanjut keterangan tersebut.

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNI yang Ditahan di Malaysia karena Ucapkan Kata Bom di Bandara Penang Bebas Usai Bayar Denda

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MalaysiaBandara Internasional PenangWNI Curry Puff Keropok Lekor Popiah Ambuyat Nasi Kandar
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved