TRIBUNTRAVEL.COM - Hendak liburan Tahun Baru 2023 dengan melakukan perjalanan udara naik Garuda Indonesia?
Garuda Indonesia kembali mengumumkan syarat umum bagi penumpang yang melakukan penerbangan rute domestik selama libur Tahun Baru 2023.

Ada beberapa syarat yang harus penumpang perhatikan ketika terbang menggunakan Garuda Indonesia.
Jangan sampai, penumpang ditolak terbang karena syarat dokumen yang tidak lengkap atau kurang.
Baca juga: Garuda Indonesia Beri Tambahan Diskon hingga 80 Persen untuk Layanan Bagasi Selama Desember 2022
Lantas apa saja syarat umum naik Garuda Indonesia rute domestik selama libur Tahun Baru 2023?
LIHAT JUGA:
Dari pantauan TribunTravel di laman resmi Garuda Indonesia, Rabu (28/12/2022), berikut syarat umum naik Garuda Indonesia rute domestik yang harus diketahui.
Syarat Umum Naik Garuda Indonesia Rute Domestik Selama Libur Tahun Baru 2023
1. Penumpang berusia di atas 18 tahun wajib vaksin dosis ke tiga dan menunjukan sertifikat vaksin.
2. Penumpang usia 6-17 tahun, diwajibkan vaksin dosis ke dua dengan menunjukan sertifikat vaksin
3. Penumpang usia 6 tahun yang belum atau tidak divaksin kaena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukan surat keterangan belum atau tidak vaksin dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
4. Bagi penumpang WNA usia di atas 18 tahun dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin dosis ke dua dan menunjukan sertifikat vaksin
5. Sedangkan penumpang WNA usia 6-17 tahun yang belum atau tidak divaksin karena dari perjalaan luar negeri dikecualikan dari syarat vaksin.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Desember 2022

6. Penumpang anak-anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan wajib dengan pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi.
7. Seluruh penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil tes negatif antigen/ PCR.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
3. Ketentuan anak di bawah 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
4. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
5. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
Baca juga: Promo 12.12 Garuda Indonesia Diskon hingga 15 Persen & Potongan Tambahan sampai Rp 1,2 Jutaan
Baca juga: Garuda Indonesia Siapkan Pesawat Berbadan Lebar dari Jakarta ke Solo & Jogja, Berikut Jadwalnya
6. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan
7. Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
8. Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin) di bandara keberangkatan.
9. Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 serta mulai berlaku dari 29 Agustus 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut
10. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Jogja-Madiun yang Masih Tersedia Selama Liburan Natal dan Tahun Baru
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar liburan Natal dan Tahun Baru di sini.