Breaking News:

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023 di Lapangan hingga Pantai

Pemkot Denpasar secara resmi melarang masyarakat menyalakan kembang api, mercon, hingga lomloman saat malam Tahun Baru 2023.

Editor: Nurul Intaniar
Unsplash/DESIGNECOLOGIST
Ilustrasi pesta kembang api untuk rayakan Tahun Baru 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tinggal menghitung hari saja, Tahun Baru 2023 akan segera tiba.

Menjelang malam Tahun Baru 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan kebijakan terbaru.

Ilustrasi kembang api
Ilustrasi kembang api (Unsplash/Elisha Terada)

Pemkot Denpasar, Bali secara resmi mengumumkan bahwa setiap perayaan Tahun Baru 2023 dilarang menyalakan kembang api.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari usulan atau hasil parum bendesa di Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Ancol Buka sampai Jam 12 Malam saat Tahun Baru 2023, Siap-siap Rayakan Pesta Kembang Api

Bukan hanya kembang api saja, masyarakat juga dilarang menyalakan mercon, petasan, hingga lomloman.

Keputusan itu dibuat untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama malam Tahun Baru 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Ags Arya Wibawa pada Minggu 25 Desember 2022.

Pihaknya mengatakan selain dilarang menyalakan kembang api, juga tak disediakan tempat khusus untuk menyalakan kembang api baik di lapangan maupun di pantai.

Arya Wibawa mengatakan, terkait larangan ini juga sudah didiskusikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Kota Denpasar.

“Kami dari Pemkot Denpasar sudah kesepakatan untuk tidak memberikan menyalakan kembang api. Tidak ada titik yang disiapkan. Terkait keputusan ini dengan Forkopimda sudah didiskusikan Walikota Denpasar,” katanya.

2 dari 4 halaman

Nantinya, Forkopimda dan MDA akan melakukan sosialisasi antisipasi penyalaan kembang api, mercon maupun petasan sebelum malam tahun baru.

Jika ada yang melanggar, warga yang kedapatan akan diberikan sanksi.

Baca juga: Syarat Gelar Pesta Kembang Api di Sleman untuk Perayaan Tahun Baru 2023

Namun, sanksi yang diberikan masih akan didiskusikan dengan Forkopimda dan MDA.

“Terkait sanksi dan langkah selanjutnya kami akan komunikasikan kembali dengan MDA maupun dengan Forkopimda,” katanya.

Selain melarang penyalaan kembang Api, Pemkot akan mengganti pesta kembang api tersebut dengan pementasan seni budaya.

Dimana seni budaya tersebut untuk melepas matahari 2022.

“Untuk di Denpasar akan dilaksanakan dengan pagelaran seni budaya antara di Kawasan Catur Muka atau di Lapangan Puputan tanggal 31 Desember 2022 sore untuk melepas mataharinya,” katanya.

Baca juga: Cara Merayakan Tahun Baru Imlek di Hong Kong, Nonton Kembang Api Sambil Naik Perahu

Ilustrasi pesta kembang api untuk rayakan Tahun Baru
Ilustrasi pesta kembang api untuk rayakan Tahun Baru (Pixabay/DeltaWorks)

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, penolakan menyalakan kembang api merupakan hasil rapat atau paruman desa adat.

“Dari hasil paruman, desa adat menolak adanya kembang api,” kata Jaya Negara.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan malam tahun baru, Pemkot Denpasar hanya akan melaksanakan event budaya.

3 dari 4 halaman

Dimana event budaya tersebut berupa kegiatan melepas matahari tahun 2022.

Acara ini akan melibatkan beberapa seniman dan budayawan Kota Denpasar.

“Tidak hanya seniman Bali, tapi kami libatkan dari Ikawangi, Minang Sayo, tari piring dan lainnya,” katanya.

Sementara terkait dengan pengamanan tahun baru, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pecalang di desa adat.

Selain itu juga melibatkan petugas seperti Satpol PP.

Sementara itu, Ketua Parum Desa Adat Kota Denpasar I Wayan Butuantara mengatakan pihaknya mengusulkan hasil rapat Parum Desa Adat se-Kota Denpasar untuk tidak memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api, mercon maupun petasan saat malam tahun baru 2023.

Baca juga: Fakta Unik Da Shuhua, Pertunjukan Kembang Api dari Besi Leleh yang Memukau Sekaligus Berbahaya

Baca juga: Libur Dulu, CFD di Bekasi Tutup selama 2 Pekan saat Natal dan Tahun Baru 2023

Usulan tersebut disampaikan ke Pemkot Denpasar untuk bisa ditindaklanjuti.

Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Denpasar.

Apalagi Umat Hindu di Bali akan menyambut hari raya Galungan pada Rabu 4 Januari 2022.

"Parum mengusulkan agar hal yang tidak diinginkan terjadi saat malam tahun baru kepada Guru Wisesa (pemerintah). Bisa tidak ditertibkan agar masyarakat tidak melakukan hal yang bertentangan dalam artian tetap menjaga ketentraman dalam situasi yang sudah tenang. Saat pareman mengusulkan tidak menggunakan petasan, mercon dan kembang api karena berdekatan dengan hari raya Galungan," katanya.

4 dari 4 halaman

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Setelah Desa Adat Tak Setuju, Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2023

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
BaliDenpasarTahun Baru 2023pantai
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved