TRIBUNTRAVEL.COM - Menyambut liburan Natal dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan sejumlah Kereta Priority sebagai alternatif wisata.
Setidaknya ada delapan kereta priority yang beoperasi di masa libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Dengan melayani perjalanan pergi pulang (PP) untuk masing-masing Kereta Priority yang tersedia.
Kamu yang hendak menikmati liburan Natal dan Tahun Baru, bisa memilih Kereta Priority sebagai moda transportasinya.
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Jombang ke Jogja Liburan Natal dan Tahun Baru
Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @kawisata, Minggu (25/12/2022), Jadwal kereta priority libur Natal dan Tahun Baru 2023 tersedia mulai 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
LIHAT JUGA:
Adapun jadwal kereta priority di masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 sebagai berikut:
Jadwal Kereta Priority di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023
KA Bima Priority
a. Rute Gambir-Surabaya Gubeng, berangkat pukul 17.10 WIB dan tiba pukul 04.31 WIB
b. Rute Surabaya Gubeng-Gambir, berangkat pukul 17.30 WIB dan tiba pukul 04.40 WIB
KA Sembrani Tambahan Priority
a. Rute Gambir-Surabaya Pasar Turi, berangkat pukul 16.25 WIB dan tiba pukul 02.55 WIB
b. Rute Surabaya Pasar Turi-Gambir, berangkat pukul 20.00 WIB dan tiba pukul 05.50 WIB
Baca juga: Jadwal Kereta Api Purwakarta-Bandung Selama Libur Nataru, Tarif Mulai Rp 45 Ribu

KA Argo Dwipangga Tambahan Priority
a. Rute Gambir-Solo Balapan, berangkat pukul 09.50 WIB dan tiba pukul 18.37 WIB
b. Rute Solo Balapan-Gambir, berangkat pukul 22.10 dan tiba pukul 06.31 WIB
KA Argo Lawu Tambahan Priority
a. Rute Gambir-Solo Balapan, berangkat pukul 22.50 WIB dan tiba pukul 07.14 WIB
b. Rute Solo Balapan-Gambir, berangkat pukul 09.55 WIB dan tiba pukul 18.33 WIB
KA Gajayana Tambahan Priority
a. Rute Gambir-Malang, berangkat pukul 23.30 WIB dan tiba pukul 14.12 WIB
b. Rute Malang-Gambir, berangkat pukul 17.45 WIB dan tiba pukul 07.34 WIB
KA Brawijaya Priority
a. Rute Gambir-Malang, berangkat pukul 15.40 WIB dan tiba pukul 05.00 WIB
b. Rute Malang-Gambir, berangkat pukul 16.00 WIB dan tiba pukul 05.07 WIB
KA Mutiara Selatan Priority
a. Rute Bandung-Surabaya Gubeng, berangkat pukul 20.30 WIB dan tiba pukul 08.45 WIB
b. Rute Surabaya Gubeng-Bandung, berangkat pukul 19.45 WIB dan tiba pukul 08.00 WIB
KA Argo Parahyangan Priority
a. Rute Bandung-Gambir, berangkat pukul 09.35 WIB dan tiba pukul 12.39 WIB
b. Rute Gambir-Bandung, berangkat pukul 13.15 WIB dan tiba pukul 16.29 WIB
Baca juga: Jadwal Kereta Api Madiun-Jogja Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2023
Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Cilacap-Yogyakarta untuk Liburan Natal dan Tahun Baru
Syarat Naik Kereta Api
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Jumlah Penumpang Meningkat, Jam Operasional Kereta Api Diperpanjang selama Libur Nataru
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar jadwal kereta api di sini.