TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk traveler yang ingin bepergian dari Jakarta ke Surabaya atau sebaliknya.
Maskapai penerbangan Pelita Air baru saja mengumumkan penambahan frekuensi penerbangan untuk rute Jakarta-Surabaya.
Tak hanya sekali jalan, penerbangan Pelita Air Jakarta-Surabaya tersedia untuk perjalanan pulang pergi (PP).
Adapun penambahannya sendiri yakni sudah dumlai tepat pada Jumat (16/12/2022) hari ini.
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Rute Internasional Diskon hingga Rp 600 Ribu untuk Libur Nataru 2023
"Bagi kamu yang biasa terbang dari Jakarta ke Surabaya atau sebaliknya, kali ini kamu harus coba terbang bersama Pelita Air," ujar Pelita Air pada ketearangan unggahan akun Instagram @pelitaair.
Melalui sebuah video reels, Pelita Air mengatakan bahwa ada 12 kali perjalanan Jakarta-Surabaya yang dilanayi selama satu minggu penuh.
TONTON JUGA:
Agar terbang semakin nyaman, Pelita Iar juga akan membeirikan berbagai fasilitas khusus.
Di antaranya ada gratis bagasi 20 kg dan layanan hiburan berupa nonton film atau games dengan Starlight Inflight Entertainment.
Tak ketinggalan para penumpang juga akan dimanjakan dengan mendapatkan makanan dan minuman gratis.
Menariknya lagi Pelita air juga akan memberikan diskon tiket khusus untuk liburan akhir tahun.
Bertajuk 'Halo Surabaya', promo ini berupa harga tiket cuma Rp 900.000 selama periode puncak musim liburan.
Dikutip dari laman resmi Pelita Air, berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan promo tersebut.
- Periode pembelian: 10 - 31 Des 2022
- Periode perjalanan: hingga 5 Jan 2023
- Dapatkan promo ini dengan melakukan pembelian melalui aplikasi mobile Pelita Air, Tiket.com, Traveloka.com, dan partner travel agent Pelita Air lainnya.
Baca juga: Garuda Indonesia Siapkan Pesawat Berbadan Lebar dari Jakarta ke Solo & Jogja, Berikut Jadwalnya
Sementara itu untuk jadwal penerbangan Pelita Air ruta Jakarta-Surabaya selengkapnya adalah sebagai berikut.
Rute Jakarta-Surabaya
- IP200 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat)
Keberangkatan dari Jakarta pukul 06.00 WIB, tiba di Surabaya pukul 07.35 WIB
- IP206 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu)
Keberangkatan dari Jakarta pukul 15.00 WIB, tiba di Surabaya pukul 16.35 WIB
- IP202 (Jumat, Minggu)
Keberangkatan dari Jakarta pukul 17.30 WIB, tiba di Surabaya pukul 19.05 WIB
Rute Surabaya-Jakarta
- IP201 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat)
Keberangkatan dari Surabaya pukul 08.20 WIB, tiba di Jakarta pukul 09.55 WIB
- IP207 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu)
Keberangkatan dari Surabaya pukul 17.20 WIB, tiba di Jakarta pukul 18.55 WIB
- IP202 (Jumat, Minggu)
Keberangkatan dari Surabaya pukul 19.50 WIB, tiba di Jakarta pukul 21.25 WIB
Baca juga: 7 Tips Dapatkan Tiket Pesawat Murah untuk Libur Nataru, Benarkah Harus Pesan Last Minute?
Masih Pandemi Covid-19, Simak Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023
Berbagai pilihan moda transportasi dapat dipakai untuk libur Nataru, salah satunya pesawat.
Masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat naik pesawat yang perlu diketahui.
Adapun syarat naik pesawat terbaru berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) yang telah diteken pada 26 Agustus 2022 lalu.
Syarat naik pesawat selama libur Nataru didasarkan pada SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022.
Berikut syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan dalam negeri selama libur Nataru, dirangkum TribunTravel dari Kompas.com.
Syarat naik pesawat selama libur Nataru
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Calon penumpang wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- Calon penumpang WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
Baca juga: Imbauan Bagi Calon Penumpang Pesawat sebelum Naik KA Bandara, Pilih Jadwal 3 Jam sebelum Boarding
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Calon penumpang telah mendapatkan vaksin kedua
- Calon penumpang dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Calon penumpang dikecualikan dari kewajiban vaksin
- Calon penumpang wajib bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan tersebut di atas
Lalu, bagaimana dengan calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksin?
Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Meski demikian, calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas idak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: Curhatan Seorang Ibu Dilarang Bawa Kantung ASI saat Naik Pesawat, Kok Bisa?
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Pelita Air di sini.