TRIBUNTRAVEL.COM - Undang-undang KUHP baru saat ini masih menuai pro kontra di masyarakat, khususnya pada Pasal 412 KUHP yang ditengarai akan mempengaruhi kunjungan wisata ke Bali.
Merespon hal tersebut, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati sudah menindaklanjuti hal tersebut.

Pria yang akrab disapa Cok Ace itu berharap siapapun yang bergerak dalam dunia pariwisata untuk terlebih dahulu memahami bunyi UU tersebut.
“Sebaiknya mereka meluruskan pemahamannya terkait dengan pasal tersebut terlebih dahulu. Jangan sampai mereka ikut menggaduhkan suasana karena hal ini dapat menjadi peluang besar untuk kompetitor,” kata Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Bali Meningkat, Tak Terpengaruh UU KUHP
Ia bahkan telah mengomunikasikannya dengan pemerintah pusat.
Ditemui dalam acara internasional di BNCC, Nusa Dua, Badung, Bali pada Kamis (8/12/2022), Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan bahwa dirinya telah bertemu mantan menteri luar negeri RI.
LIHAT JUGA:
Dari hasil perbincangan keduanya, diimbau agar peraturan-peraturan tersebut harus diperhatikan dan tidak boleh disalahtafsirkan.
Menurut pemahannya, aturan khususnya pasal 412 KUHP ditujukan kepada pasangan yang di luar nikah dan kuncinya adalah pada pengaduan.
“Apabila ada pengaduan dari, katakanlah, suami dan istri sahnya atau bagi anak-anaknya dari orang tuanya bahwa pasangan atau anak mereka hidup bersama, barulah itu mengacu pada UU. Jadi dasarnya sendiri adalah aduan,” tegas Cok Ace.
Baca juga: Lulins Beach Hadirkan Restoran Berkonsep Pantai Indoor di Bali, Diskon 20% Selama Desember 2022
Apabila poin yang dimaksud UU seperti yang dipahamkannya, Cok Ace mengatakan hal tersebut sebenarnya ini sudah berjalan sejak dulu.
Hanya saja hal ini baru diangkat dan sekarang seketika menjadi heboh di masyarakat.

Cok Ace mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai atau keberatan dengan UU tersebut, mereka masih diberikan ruang untuk menggugat atau perbaikan.
Waktu berlakunya pun masih lama yaitu tahun 2025, sehingga masih ada tiga tahun untuk memperbaiki apabila dirasa tidak sesuai.
Terkait dengan pariwisata, kata Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, UU ini tidak akan memberikan pengaruh terhadap pariwisata di Bali.
Apalagi sampai membuat orang lain batal datang ke Bali tahun ini karena masa berlakunya tiga tahun lagi.
Dan substansinya sebagaimana ia pahami biro hukum dan pariwisata, hanya ada dasar-dasar dari aduan yang bisa melanjutkan sebagai tindakan pidana.
Apabila dalam artian seperti yang dimaksudkan, maka hal ini memang sudah berjalan sejak dulu.
Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati tetap optimis hal ini tidak akan berpengaruh terhadap pariwisata Bali.
Baca juga: Roosterfish Beach Club Bali Tawarkan Seaside Brunch Mewah dan Foam Party saat Natal 2022
Tak ada 'sweeping' status pernikahan di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tak ada pemeriksaan status perkawinan saat wisatawan berlibur di Bali, dilaporkan Kompas.com.
Hal ini merespons adanya Pasal yang mengatur soal perzinaan dalam KUHP yang baru disahkan.

"Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).
"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," imbuh dia.
Baca juga: 5 Beach Club Populer di Bali untuk Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Baca juga: Batik Air Layani Penerbangan Langsung Bali-Melbourne PP Mulai 5 Januari 2023
Ia menyebutkan, pada KUHP baru Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan merupakan delik aduan.
Sehingga hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Koster pun menjamin Pemerintah dan masyarakat Bali menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali termasuk privasinya, baik domestik maupun asing.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan, Bandara Ngurah Rai Bali Bantah Wisman Batalkan Kedatangan.