TRIBUNTRAVEL.COM - Pasca disahkan Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) di Indonesia pada Selasa (6/12/2022), sempat membuat perbincangan publik hingga turis asing.
RKUHP terbaru ini sempat menuai polemik dan menjadi kekhawatiran turis asing.
Bahkan beberapa turis asing pun ada yang mengurungkan niat liburan ke Bali atas kekhawatiran terhadap RKUHP baru tersebut.
Hal itu dikarenakan banyaknya kabar beredar bahwa RKUHP dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi turis asing.
Baca juga: Menilik RKUHP yang Disahkan, Benarkah Bikin Turis Asing Khawatir?
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa UU KUHP tidak akan mempengaruhi kunjungan turis asing liburan ke Indonesia.
Widodo Ekatjahjana menyebutkan jika kunjungan turis asing ke Indonesia sampai sekarang justru meningkat.
Peningkatan kunjugan turis asing ke Indonesia terlihat sejak 6-9 Desember 2022 kemarin.
"Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut, udara dan darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6 – 9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Widodo Ekatjahjana yang dikutip dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia.
Kembali, Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa kunjungan turis asing ke Indonesia tidak terpengaruh oleh UU KUHP terbaru ini.
"Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” terang Widodo Ekatjahjana pada Sabtu (10/12/2022).
Melansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, terhitung sejak Sabtu kemarin, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp 4,2 triliun.
Angka itu dihitung berdasarkan statistik perlintasan kedatangan turis asing selama 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 turis asing masuk ke Indonesia.
Apabila dihitung secara rinci, mana total turis asing yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:
- Tanggal 6 Desember 2022 : sebanyak 19.719 orang
- Tanggal 7 Desember 2022 : sebanyak 20.661 orang
- Tanggal 8 Desember 2022 : sebanyak 24.341 orang
- Tanggal 9 Desember 2022 : sebanyak 28.473 orang
Widodo Ekatjahjana melanjutkan, "Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia. Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu."
Baca juga: Turis Asing Kini Bisa Melakukan Pembayaran Visa secara Online
Baca juga: Syarat Baru Masuk Hong Kong Bagi Turis Asing, Termasuk Hapus Aturan Karantina Hotel
Bagaimana Pengaruh Disahkan RKUHP Indonesia Terhadap Turis Asing?
Turis asing telah berbondong-bondong kembali plesiran ke Bali setelah Covid-19 mereda.
Hal tersebut dinilai bisa mendorong industri pariwisata di Indonesia kembali pulih dengan datangnya turis asing ke Bali.
Tapi baru-baru ini pemerintah Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022).
Hal itu menjadi perhatian turis asing, khususnya yang mau liburan ke Indonesia
Undang-undang baru tersebut akan berlaku tidak hanya untuk penduduk lokal saja, tetapi juga untuk ekspatriat asing dan turis di negara tersebut yang menimbulkan kekhawatiran dari para ahli.
Pengaruh Bagi Pelaku Bisnis Pariwisata
“Dari sudut pandang kami sebagai pelaku industri pariwisata, undang-undang ini akan sangat kontraproduktif bagi industri pariwisata di Bali, khususnya bab tentang seks dan perkawinan,” kata Putu Winastra, ketua kelompok pariwisata terbesar di Tanah Air, Association of The Agen Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).
Undang-undang baru tersebut dipandang sebagai tanggapan atas meningkatnya konservatisme agama di Indonesia yang mayoritas Muslim dalam beberapa tahun terakhir, dengan beberapa bagian negara tersebut memberlakukan aturan Islam yang ketat.
Di Bali misalnya.
Penduduknya mayoritas beragama Hindu dan akibatnya cenderung memiliki lingkungan sosial yang lebih liberal yang menarik bagi wisatawan Barat.
Anggota parlemen Indonesia membela undang-undang baru tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan upaya untuk memenuhi "aspirasi publik" di negara yang majemuk.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang "mengakomodasi semua kepentingan".
Winastra mengatakan bahwa undang-undang baru itu membuat dia dan yang lainnya lengah karena merasa pemerintah sangat antusias dengan peningkatan kunjungan turis asing.
"Sekarang akan ada aturan dan undang-undang yang akan membebani wisatawan dan industri," tambahnya.
Seperti kebanyakan tempat wisata utama di seluruh dunia, Bali mengalami gejolak ekonomi yang signifikan selama pandemi Covid-19.
Dari lebih dari 500.000 turis asing setiap bulan, kedatangan merosot ke level 45 sepanjang tahun 2021.
Tetapi dengan meredanya pandemi, pejabat pemerintah dan industri pariwisata telah memperkirakan kebangkitan yang sehat, berpotensi mendatangkan pendapatan miliaran dolar bagi perekonomian Indonesia.
Awal tahun ini, Dewan Perjalanan & Pariwisata Dunia, sebuah badan industri global, memprakirakan pertumbuhan tahunan sebesar 10 persen untuk industri perjalanan Indonesia selama 10 tahun ke depan, memprakirakan sektor ini akan menyumbang hampir $118 miliar dolar ke PDB negara sambil menciptakan lebih dari 500.000 pekerjaan setiap tahun selama dekade berikutnya.
Sekarang, beberapa orang khawatir momentumnya akan terpotong saat mulai meningkat lagi.
Bagaimana Tentang UU Baru?
Diwartakan CNN, di bawah KUHP yang baru, siapa pun baik itu orang Indonesia maupun turis asing yang dinyatakan bersalah atas perzinahan atau hubungan pranikah dapat menghadapi hukuman 12 bulan penjara.
Soal bagaimana cara kerja undang-undang baru ini, masih menjadi petanyaan.
"Apakah pasangan wisatawan (berkunjung ke Bali) harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah? Haruskah kita bertanya apakah mereka sudah menikah atau belum?" tanya Putu.
"Sekarang wisatawan asing akan berpikir dua kali untuk bepergian ke Bali karena mereka mungkin dipenjara karena melanggar undang-undang."
Kelompok hak asasi manusia telah mencatat bagaimana undang-undang tersebut secara tidak proporsional akan mempengaruhi perempuan dan anggota komunitas gay, dan menambahkan bahwa mereka dapat "memberikan jalan untuk penegakan selektif."
Operator hotel juga keberatan dengan undang-undang tersebut, dengan mengatakan akan sulit bagi mereka untuk menegakkannya.
“Menanyakan pasangan apakah mereka sudah menikah atau belum adalah hal yang sangat privasi dan tidak mungkin dilakukan,” kata Ida Bagus Purwa Sidemen, Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI).
Sidemen merasa bahwa pemerintah Indonesia akan meninjau kembali undang-undang tersebut menyusul reaksi publik.
"Kami tidak bisa menanyakan setiap pasangan tentang status perkawinan resmi mereka. Itu akan menimbulkan masalah besar bagi kami," katanya.
“Tapi apa yang akan terjadi pada kita sekarang jika undang-undang baru menakut-nakuti turis? Apakah kita akan kembali seperti dulu selama pandemi?"
"Pemerintah tidak mungkin menginginkan turis (pendapatan) dan pada saat yang sama menegakkan undang-undang ini yang akan menakut-nakuti orang. Itu tidak masuk akal."
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali, Keluarkan Separuh Tubuh dari Mobil yang Melaju Kencang
Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Capai 477 Ribu per Juli 2022, Sandiaga: Tertinggi Sejak Pandemi