TRIBUNTRAVEL.COM - Bali masih menjadi tempat wisata favorit turis asing yang mau menghabiskan momen liburan.
Bagaimana tidak, Bali memiliki pesona luar biasa mulai dari tempat wisata, kuliner, hingga beach club yang selalu jadi incaran wisatawan.

Bahkan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 pun banyak turis asing yang sudah memesan hotel di Bali untuk menginap.
Sebagian turis asing dari Australia hingga Jerman memilih Bali untuk tempat menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Hal tersebut terlihat dalam bookingan hotel di Karangasem, Bali yang semakin meningkat.
Baca juga: 45 Hotel Berbintang di Jogja Jadi Tempat Menginap Tamu Undangan Pernikahan Kaesang-Erina
Dilaporkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant (PHRI) Cabang Karangasem, Wirya Kariasa, pemesanan hotel di Bali oleh turis asing bahkan meningkat 30 sampai 35 persen per Desember 2022.
Sementara pemesanan hotel oleh turis lokal sendiri terhitung masih sedikit.
Menurut Kariasa, masih ada kemungkinan jumlah tersebut akan naik karena belum periode libur Natal dan Tahun Baru 2023.
"Bookingan hotel jelang Nataru meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sampai hari ini sudah ada 30 - 50 persen bookingan. Didominasi wisman. Biasanya wisdom melakukan bookingan di last minute," jelas Kariasa, Rabu (7/12/2022) kemarin.
Pria asal Kecamatan Sidemen optimis bookingan hotel bisa mencapai 40 persen hingga Nataru. Mengingat bookingan wisdom belum banyak seperti sebelumnya.
Pihaknya berharap bookingan meningkat, dan wisatawan mancanegara sudah bisa memastikan sebelum liburan tahun baru.
Baca juga: 5 Hotel Murah di Sekitar Pura Mangkunegaran Solo Tarif Mulai Rp 100 Ribuan
"Tadi sempat dengar isu peraturan wisatawaan yang menginap harus suami istri. Cuma saya belum tahu kebenarannya. Kalau seandainya benar, pasti berdampak ke kunjungan wisatawan ke Bali. Semoga ini hanya isu saja," harap Wayan Kariasa.
Ditambahkan, untuk tingkat hunian per 7 Desember 2022 ada dikisaran 30 persen.
Yang nginap rata -rata mancanegara, dan menghabiskan liburan di Karangasem selama 2 - 3 hari.
Mereka melakukan aktivitas wisata alam. Seperti treking, diving, rafting, snorkeling, dan wisata lain.
Informasi dilapangan, kunjungan wisman ke Karangasem mulai menggeliat dibanding saat pandemi tahun 2019 - 2021.
Jumlahnya mulai baik.
Kebanyakan wisman berkunjung ke Tirta Gangga, Taman Soekasada, serta wisata lainnya. Kunjungan wisatawan masih didominasi domestik.
Pelaku pariwisata, terutama hotel restaurant, di Kabupaten Karangasem mendorong Dinas Pariwisata kembangkan wisata yang mampu menarik wisatawan milinial.
Seperti wisata alam, desa, hingga wisata air.
Tiap desa memiliki potensi wisata yang bisa dijual, baik wisata spritual, budaya.
"Kita juga berharap pemerintah elemen masyarakat untuk ikut serta mempromosikan objek wisata untuk gaet wisatawan berkunjung ke Karangasem. Terutama promisi digital. Kunjungan ke Karangasem sudah menunjukan tren positive," akui Kariasa, manager hotel di Candidasa.

Baca juga: 5 Hotel Murah di Sekitar Pura Mangkunegaran Solo Tarif Mulai Rp 100 Ribuan
Baca juga: Rekomendasi 3 Hotel Murah Dekat Mal Aeon Tanjung Barat Jakarta, Tarif Inap Mulai Rp 200 Ribuan
RKUHP Check In Hotel Harus Pasangan Sah, Sejumlah Hotel di Bali Beri Tanggapan
Pelaku pariwisata diresahkan oleh isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan.
Dalam RUU KUHP tersebut terdapat pasal perzinahan, di mana di dalamnya terdapat poin yang mengatur tentang ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang belum menikah check-in di hotel.
Jika pasangan tanpa status pernikahan melakukan check-in di hotel, maka akan terancam dipidanakan.
Diskusi ini mencuat dalam pembahasan Draf RUU KUHP pasal 415 yang menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.
Kemudian pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.
Pasal perzinahan dianggap akan berimbas ke sektor pariwisata dan perhotelan.
Sejumlah manajemen hotel berbintang di Bali pun langsung menanggapi mengenai RUU KUHP terkait pasal perzinahan.
Tanggapan yang dikeluarkan pun beragam baik itu menolak maupun melihat pasal tersebut dinilai delik aduan.
“Melihat dari rancangannya, pasal tersebut bersifat delik aduan. Sama seperti aturan perzinahan, hanya bisa dipidana jika ada yang melaporkan contohnya suami/istri. Jadi pihak berwajib tidak bisa main tangkap,” ujar Public Relation Harris and Residences Sunset Road, Rizky Ramadhanissa, kepada TribunBali.com, Senin (24/10/2022).
Kiky sapaan akrab dari Rizky Ramadhanissa menambahkan namun demikian kami masih mencermati lebih lanjut, mengingat UU tersebut masih akan dirancang/belum disahkan.
“Jadi tidak serta merta akan berpengaruh pada tingkat hunian hotel. Sebagai warga negara tentu kami akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini,” ungkap Kiky.
Sementara itu, Marketing Communication Executive The Haven Suites Bali Berawa, Christiana secara terang-terangan menolak adanya RUU KUHP tersebut.
“Menanggapi aturan perzinahan, saya kurang setuju dengan UU tersebut karena saya sebagai karyawan yang bekerja di hotel yang mayoritas bule seperti di The Haven Suites Bali Berawa bisa terdampak untuk occupancy hotel,” tegas Tiana sapaan akrab Christiana.
Menurutnya, banyak aturan yang berbeda di masing-masing negara dan bule yang menginap di hotel mulai dari anak-anak muda dan banyak pasangan yang belum menikah.
Apalagi budaya bule sangat maju pemikiran dan gaya kehidupannya.
“Saya berharap pemerintah memikirkan kembali mengenai UU tersebut dan memikirkan ekonomi Indonesia yang belum pulih. Mari pikirkan hal yang lebih besar untuk dampak ekonomi negara yang sangat terpuruk akibat Covid-19,” harap Tiana.
Sandiaga Uno angkat bicara
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara terkait draf RUU KUHP yang dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata.
Khususnya pada Pasal 415 dan Pasal 416 tentang ancaman pidana karena perzinaan.
Sandiaga Uno mengatakan, saat ini RUU KUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan.
“Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata,” ujar Menparekraf Sandiaga pada The Weekly Brief with Sandi Uno yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Senin.
Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR,” imbuhnya.
Sandiaga berharap masukan-masukan ini dapat menjadi pertimbangan yang tepat nantinya.
”Kami tidak ingin pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan narasi negatif dan mungkin dapat mengganggu kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja,” kata Sandiaga Uno.
Ia pun memastikan bahwa hal ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata maupun para pengusaha hotel tidak akan kehilangan atau mendapatkan potensi cancelling dari para calon pemesan dan wisatawan.
Kendati demikian, aturan ini masih diperdebatkan, sebab proses hukumnya baru berjalan apabila diadukan sebagai laporan kasus.
Umumnya, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri sah yang merasa dirugikan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bookingan Hotel di Karangasem Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: 5 Hotel Murah di Bogor untuk Libur Tahun Baru, Lokasinya Strategis Dekat Stasiun