TRIBUNTRAVEL.COM - Selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan kereta api tambahan.
Pengoperasioan kereta api tambahan tersebut bertujuan untuk mengakomodir peningkatan jumlah pelanggan selama Libur Nataru.
Nah, salah satu kereta api tambahan yang dioperasikan ialah KA Blambangan Ekspres.
KA Blambangan Ekspres melayani perjalanan kereta api dengan relasi Semarang Tawang - Ketapang (Banyuwangi) pp.
Baca juga: 5 Gunung yang Dipakai dalam Penamaan Kereta Api, Ada Ciremai hingga Bromo
Kehadiran KA Blambangan Ekspres tentu menambah opsi perjalanan dan mobilitas para pelanggan kereta api.
Menariknya, KA Blambangan Ekspres juga datang dengan tarif promo, lho.
Melansir akun Instagram @kai121_, tarif promo KA Blambangan Ekspres untuk kelas ekonomi dibanderol seharga Rp 150.000.
Sedangkan untuk kelas eksekutif, tarif promonya dibanderol seharga Rp 250.000.
Dengan tarif tersebut, para pelanggan sudah bisa menikmati perjalanan naik kereta api yang aman, sehat, nyaman dan tepat waktu.
Tarif promo KA Blambangan Ekspres untuk periode keberangkatan 2-18 Desember 2022 dengan kuota terbatas.
Baca juga: Jadwal Lengkap Tiket Kereta Api Tambahan untuk Libur Nataru, Tiket Sudah Bisa Dipesan
Pemesanan dapat dilakukan melalaui aplikasi KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.
Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
Baca juga: Inilah Jembatan Kereta Api Terpanjang di Indonesia, Usianya Lebih dari Seabad
Traveler Wajib Tahu, Ini Ketentuan Nama Penumpang pada Tiket Kereta Api
Jika membeli tiket kereta api, para pelanggan akan diminta untuk mencantumkan identitas termasuk nama lengkap.
Nah, nama yang nantinya akan tertera pada tiket kereta api tersebut ternyata sangat penting untuk diperhatikan.
Selain harus sesuai dengan identitas, nama pada tiket kereta api tidak bisa dipindahtangankan.
Artinya, jika sudah membeli tiket kereta api dengan satu nama tercantum, tiket tidak bisa digunakan oleh orang lain.
Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.
Petugas boarding di stasiun akan memeriksa kesesuaian nama yang tercantum di tiket dengan KTP atau identitas penumpang yang akan berangkat.
Baca juga: Mengenal Edutrain, Program KAI untuk Tumbuhkan Rasa Cinta Terhadap Kereta Api
Jadi, pastikan mengisi dengan cermat nama penumpang dan memeriksa daftar penumpang sebelum membayarkan tiket, ya!
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ketentuan nama pada tiket kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.
Berikut ketentuan nama pada tiket kereta api:
1. Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.
2. Tiket yang sudah tercetak sebagaimana pada poin 1, tidak bisa dialihkan kepada orang lain.
3. Namun tiket tersebut masih dapat dibatalkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses pembatalan berhasil dan selama tiket masih tersedia di sistem penjualan, maka tiket dapat dibeli oleh semua pelanggan.
4. Proses pembatalan tiket dalam poin 3 dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun.
Baca juga: Berencana Beli Tiket Kereta Api Persambungan? Yuk Simak Ketentuannya
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait kereta api, kunjungi laman ini.