TRIBUNTRAVEL.COM - Kehabisan tiket kereta api untuk perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru?
Tenang saja, PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan kereta api tambahan yang siap mengakomodir meningkatnya jumlah pelanggan.
Tiket kereta api tambahan sudah bisa dibeli mulai hari ini, Selasa (22/11/2022).
Total ada 56 kereta api tambahan untuk berbagai rute yang dioperasikan, dengan total kapasitas 513.248 tempat duduk.
Baca juga: 5 Gunung yang Dipakai dalam Penamaan Kereta Api, Ada Ciremai hingga Bromo
Namun sebelum membeli tiket, jangan lupa untuk memenuhi syarat perjalanan naik kereta api, ya!
Pemesanan tiket kereta api tambahan bisa dilakukan melalui KAI Access, website kai.id, call center 121 dan mitra resmi penjualan lainnya.
Nah, kali ini TribunTravel bakal membagikan jadwal kereta api tambahan untuk relasi Jakarta-Jogja PP.
Kereta api tambahan relasi Jakarta-Jogja PP bisa dipesan untuk keberangkatan selama periode Libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121 berikut ini.
Jadwal Kereta Api Tambahan Relasi Jakarta-Jogja PP
Berikut jadwal kereta api tamabahn relasi Jakarta-Jogja PP untuk keberangkatan pada 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022:
Baca juga: Menilik Terowongan Kereta Api Pertama dan Tertua di Indonesia, Ternyata Pernah 3 Kali Longsor
1. KA Taksaka Tambahan
• Jogja - Gambir: keberangkatan 21.40 WIB
• Gambir - Jogja : keberangkatan 10.40 WIB
• Jogja - Gambir: keberangkatan 12.00 WIB
• Gambir - Jogja : keberangkatan 12.45 WIB
2. Senja Utama YK
• Pasar Senen - Jogja : keberangkatan 19.10 WIB
3. Fajar Utama YK
• Jogja - Pasar Senen : keberangkatan 07.00 WIB
Traveler Wajib Tahu, Ini Ketentuan Nama Penumpang pada Tiket Kereta Api
Jika membeli tiket kereta api, para pelanggan akan diminta untuk mencantumkan identitas termasuk nama lengkap.
Nah, nama yang nantinya akan tertera pada tiket kereta api tersebut ternyata sangat penting untuk diperhatikan.
Selain harus sesuai dengan identitas, nama pada tiket kereta api tidak bisa dipindahtangankan.
Baca juga: Mengenal Rumah Sinyal, Pengawas Perjalanan Kereta Api yang Kini Jadi Cagar Budaya
Artinya, jika sudah membeli tiket kereta api dengan satu nama tercantum, tiket tidak bisa digunakan oleh orang lain.
Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.
Petugas boarding di stasiun akan memeriksa kesesuaian nama yang tercantum di tiket dengan KTP atau identitas penumpang yang akan berangkat.
Jadi, pastikan mengisi dengan cermat nama penumpang dan memeriksa daftar penumpang sebelum membayarkan tiket, ya!
Baca juga: Mengenal Jembatan Cirahong, Jalur Kereta Api Unik Berusia 128 Tahun yang Punya Fungsi Ganda
Berikut ketentuan nama pada tiket kereta api:
1. Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal, dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.
2. Tiket yang sudah tercetak sebagaimana pada poin 1, tidak bisa dialihkan kepada orang lain.
3. Namun tiket tersebut masih dapat dibatalkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses pembatalan berhasil dan selama tiket masih tersedia di sistem penjualan, maka tiket dapat dibeli oleh semua pelanggan.
4. Proses pembatalan tiket dalam poin 3 dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun.
Penumpang diimbau untuk tiket melalui KAI Access, website kai.id, call center 121 dan kanal-kanal resmi penjualan yang sudah banyak bekerjasama dengan KAI.
Penumpang juga diimbau untuk menghindari pembelian tiket melalui pihak-pihak yang membebankan biaya jasa yang tidak wajar.
Baca juga: Mengenal Edutrain, Program KAI untuk Tumbuhkan Rasa Cinta Terhadap Kereta Api
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel lain terkait kereta api, kunjungi laman ini.