Breaking News:

Sandiaga Uno Bantah Isu Larangan Event hingga Desember 2022: Sama Sekali Tidak Benar!

Sandiaga Uno membantah isu pelarangan event hingga Desember 2022, boleh terselenggara asalkan menerapkan protokol kesehatan dan keamanan.

Dok. Kemenparekraf
Sandiaga Uno dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Kamis (10/11/2022) sore, membantah isu pelarangan event hingga Desember 2022, boleh terselenggara asalkan menerapkan protokol kesehatan dan keamanan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno membantah isu ada pelarangan penyelenggaraan event hingga Desember 2022.

Isu pelarangan event tersebut muncul menyusul banyaknya insiden terutama konser musik dalam beberapa waktu terakhir.

Sandiaga Uno dalam
Sandiaga Uno dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Kamis (10/11/2022) sore, membantah isu pelarangan event hingga Desember 2022, boleh terselenggara asalkan menerapkan protokol kesehatan dan keamanan. (Dok. Kemenparekraf)

Menparekraf Sandiaga Uno dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Kamis (10/11/2022) sore, mengatakan penyelenggaraan event tetap diperbolehkan.

Namun harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan keamanan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif (musisi) juga masyarakat.

Baca juga: Momen Sandiaga Uno & Menteri Pariwisata Arab Saudi Bahas Investasi Pariwisata dan Jemaah Umrah

"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di tanah air," kata Menparekraf Sandiaga Uno, dilansir dari siaran pers resminya

Tonton juga:

Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah mengizinkan penyelenggaraan event termasuk konser musik juga acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.

"Kami sudah menyusun buku pedoman CHSE sebagai panduan. Sehingga penyelenggaraan event tetap dapat dilakukan namun dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan termasuk G20, GTF, ini semua dapat dilakukan," ujar Sandiaga Uno

Penyelenggara kegiatan event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional.

Salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. 

2 dari 4 halaman

Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton ini harus diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan. Pertama adalah tentang carrying capacity.

Penyelenggara kegiatan juga harus memiliki early warning system untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara sehingga bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Sandiaga Uno Akui Terkejut saat Kunjungi Rumah Budaya Kratonan Solo, Ini Alasannya

Baca juga: Sandiaga Uno Berharap Parapuar Labuan Bajo Bisa Gaet Banyak Investor

Festival musik Berdendang Bergoyang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta pada 28-30 Oktober 2022.
Festival musik Berdendang Bergoyang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta pada 28-30 Oktober 2022. (Instagram/berdendangbergoyang)

Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Produk Wisata dan Event akan terus memfasilitasi pelaku penyelenggara event.

"Kami pastikan akan memfasilitasi, silakan presentasikan rencana event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas COVID-19, dan Kemenkes, dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf. Namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," kata Sandiaga Uno

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf, Rizki Handayani, mengatakan, sebagai langkah gerak cepat dalam menjalankan instruksi Menparekraf Sandiaga Uno, jajaran Kemenparekraf telah menggelar Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan pada Rabu (9/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh stakeholder guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri event.

"Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi serta berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait langkah yang dapat diambil, agar kedepannya musibah seperti itu tidak terulang lagi," kata Rizki Handayani.

Baca juga: Ajang Miss Grand International 2022 Sukses Digelar, Sandiaga Uno: Perkuat Promosi Parekraf Indonesia

Rizki menjelaskan, dalam pertemuan kemarin sangat tercermin nuansa positif dan semangat kebersamaan agar event tetap berlangsung.

Pihak dari Polri sangat mendukung dan seluruh stakeholder akan segera bertemu kembali untuk menyusun beberapa kriteria dalam rangka meningkatkan kualitas event. 

"Jadi kita harapkan para promotor para pelaku event ini benar-benar mematuhi. Kemudian juga kita imbau penonton juga harus punya tanggung jawab, punya kewajiban untuk menjaga keamanan diri sendiri maupun keamanan dari keseluruhan acara," ujar Rizki. 

3 dari 4 halaman

Kemenparekraf terus mendorong pemulihan sektor parekraf.

Hal itu sesuai dengan langkah strategis Menparekraf Sandiaga Uno merujuk arahan Presiden Joko Widodo untuk menggeliatkan industri event yang menjadi lokomotif pemulihan ekonomi nasional.

Mengacu survei IVENDO, industri event sangat menjanjikan yakni sebesar Rp 423 miliar pascapandemi Covid-19.

Meskipun angka tersebut menurun dibandingkan potensi bisnis sebelum pandemi, yakni sebesar Rp 164 triliun per tahun, tetapi hal ini menjadi pertanda mulai bergeliatnya lagi industri event di Indonesia.

Oleh karena itu, dirinya berharap tahun ini bisa menjadi momentum pemulihan ruang gerak dan eksplorasi industri event maupun ekonomi kreatif.

"Sebagai upaya percepatan dan pemulihan pariwisata pascapandemi Covid-19, Kemenparekraf telah memiliki buku pedoman CHSE sebagai panduan bagi seluruh penyelenggara kegiatan," kata Rizky Handayani.

Dalam CHSE para penyelenggara kegiatan harus senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan.

Di antaranya mematuhi batasan carrying capacity, menyediakan early warning system, menyediakan jalur evakuasi, serta menyiapkan ketersediaan CPR.

Selain itu, penyelenggara kegiatan harus memperhatikan manajemen kerumunan, manajemen risiko, dan penerapan protokol CHSE secara disiplin.

CHSE akan digalakkan lagi dan disosialisasikan kepada semua stakeholder serta diramu lagi berdasarkan masukan-masukan hasil dari rapat koordinasi.

4 dari 4 halaman

"Keamanan event menjadi tanggung jawab banyak pihak, dengan bersama-sama berkolaborasi menjaga ketertiban dan menjalankan peraturan sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama, diharapkan kedepannya industri event tetap dapat berjalan dengan baik fun dan aman," katanya.

Turut hadir mendampingi Menparekraf Sandiaga dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf baik secara daring dan luring.

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Pembukaan Waroeng Windsor di London Jadi Momen Sejarah Kuliner Indonesia

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar Sandiaga Uno, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Sandiaga UnoIsu pelarangan eventkonser musik Gekrafs
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved