Breaking News:

Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli Mulai 7 November 2022.

PT KAI segera membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru mulai 7 Novmeber 2022.

Dok. PT KAI
Loket tiket di stasiun kereta api. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan segera membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tiket kereta api untuk libur Nataru tersebut dijual secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Penumpang kereta api mengantre tiket di loket stasiun.
Penumpang kereta api mengantre tiket di loket stasiun. (Dok. PT KAI)

Pembelian tiket kereta api untuk periode libur Nataru dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Melansir laman resmi kai.id, Minggu (6/11/2022), KAI telah menetapkan periode Angkutan Nataru yang dimulai pada keberangkatan 22 Desember 2022 - 8 Januari 2023.

Baca juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi selama November 2022

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tahun-tahun sebelumnya KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Namun menjelang periode libur Nataru kali ini, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," kata Joni.

Joni mengingatkan kepada pelanggan agar lebih teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

Ia juga menuturkan bahwa penumpang diimbau untuk merencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya.

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Baca juga: Traveler Wajib Tahu, Ini Perbedaan Kelas pada Kereta Api

2 dari 4 halaman

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh selama masa libur Nataru.
Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh selama masa libur Nataru. (Dok. PT KAI)

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik," ujar Joni.

"Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tambahnya.

Joni manambahkan, KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Nataru melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman dan nyaman.

Baca juga: Aturan Membawa Sepeda saat Naik Kereta Api, Perhatikan Ukuran Roda dan Berat Maksimalnya

Traveler Wajib Tahu, Ini Ketentuan Nama Penumpang pada Tiket Kereta Api

Jika membeli tiket kereta api, para pelanggan akan diminta untuk mencantumkan identitas termasuk nama lengkap.

3 dari 4 halaman

Nah, nama yang nantinya akan tertera pada tiket kereta api tersebut ternyata sangat penting untuk diperhatikan.

Selain harus sesuai dengan identitas, nama pada tiket kereta api tidak bisa dipindahtangankan.

Artinya, jika sudah membeli tiket kereta api dengan satu nama tercantum, tiket tidak bisa digunakan oleh orang lain.

Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.

Petugas boarding di stasiun akan memeriksa kesesuaian nama yang tercantum di tiket dengan KTP atau identitas penumpang yang akan berangkat.

Jadi, pastikan mengisi dengan cermat nama penumpang dan memeriksa daftar penumpang sebelum membayarkan tiket, ya!

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ketentuan nama pada tiket kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.

Penumpang kereta api memadati stasiun.
Penumpang kereta api memadati stasiun. (Dok.KAI)

Baca juga: Uniknya Jalur Kereta Api di Jalan Slamet Riyadi Solo, Berdampingan Langsung dengan Motor dan Mobil

Ketentuan Nama pada Tiket Kereta Api

Berikut ketentuan nama pada tiket kereta api:

1. Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.

4 dari 4 halaman

2. Tiket yang sudah tercetak sebagaimana pada poin 1, tidak bisa dialihkan kepada orang lain.

3. Namun tiket tersebut masih dapat dibatalkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses pembatalan berhasil dan selama tiket masih tersedia di sistem penjualan, maka tiket dapat dibeli oleh semua pelanggan.

4. Proses pembatalan tiket dalam poin 3 dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun.

Penumpang diimbau untuk tiket melalui KAI Access, website kai.id, call center 121 dan kanal-kanal resmi penjualan yang sudah banyak bekerjasama dengan KAI.

Penumpang juga diimbau untuk menghindari pembelian tiket melalui pihak-pihak yang membebankan biaya jasa yang tidak wajar.

Baca juga: Menilik Terowongan Kereta Api Pertama dan Tertua di Indonesia, Ternyata Pernah 3 Kali Longsor

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait kereta api, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (Persero)libur Natarutiket kereta api tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved