TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa calon penumpang yang naik Kereta Api (KA) Antar Kota wajib sudah divaksin booster.
Persyaratan penumpang KA Antar Kota ini mengacu pada SE No 84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 lalu.
Lantas bagaimana dengan penumpang di bawah 6 tahun?
Sebelum membahas penumpang usia di bawah 6 tahun, simak persyaratan bagi penumpang dewasa dan remaja ketika naik KA Antar Kota berikut ini.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Bandara Kualanamu per 1 November 2022, Lengkap dengan Tarif Tiketnya
Dilansir dari akun Instagram resmi @kai121_, Selasa (1/11/2022), ada beberapa kriteria penumpang dan syarat yang harus dipenuhi ketika naik KA Antar Kota.
Tonton juga:
Bagi penumpang dewasa yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster, maka tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Sedangkan untuk penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, juga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Nah, bagi penumpang anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, maka:
1. Dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
2. Wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalananan
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Banyuwangi ke Jember, Naik KA Probowangi Cuma Rp 29 Ribu
Sementara bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, maka tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR.
Sebagai gantinya harus melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan Membawa Sepeda saat Naik Kereta Api
Meski membawa sepeda saat naik kereta api diizinkan, namun ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi.
Ketentuan tersebut harus mengatur secara khusus aturan membawa sepeda ke dalam kabin penumpang kereta api.
Tujuannya agar kenyamanan dan keselamatan sesama penumpang tetap terjaga selama perjalanan.
Nah, buat traveler yang berencana membawa sepeda saat naik kereta api, sebaiknya simak ketentuannya terlebih dahulu.
Berikut aturan membawa sepeda saat naik kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_, Selasa (1/11/2022).
1. Jenis sepeda yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang adalah jenis sepeda lipat (folding bike).
2. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang, tidak dipekenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar-kereta.
3. Ukuran roda sepeda maksimal berdiameter 22 inchi.
4. Berat sepeda maksimal 20 kilogram.
Selain sepeda lipat, sepeda jenis lain dalam kondisi utuh maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa, tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
Baca juga: Uniknya Jalur Kereta Api di Jalan Slamet Riyadi Solo, Berdampingan Langsung dengan Motor dan Mobil
Stasiun Istora Mandiri Kini Sediakan Akses Sepeda Non Lipat
PT MRT Jakarta (Perseroda) menambah stasiun yang menyediakan akses sepeda non lipat.
Akses sepeda non lipat resmi diluncurkan sebagai salah satu layanan di stasiun MRT Jakarta pada Maret 2021 lalu.
Sejak saat itu, terdapat 3 stasiun MRT Jakarta yang menyediakan akses sepeda non lipat.
Di antaranya Stasiun Lebak Bulus Grab, Stasiun Blok M BCA dan Stasiun Bundaran HI.
Terbaru, akses sepeda non lipat kini sudah bisa dinikmati di Stasiun Istora Mandiri, seperti dikutip dari jakartamrt.co.id.
"Penyediaan fasilitas sepeda non lipat di Stasiun Istora Mandiri merupakan bentuk respons kami terhadap tingginya penggunaan sepeda non lipat di kawasan ini, baik pesepeda yang datang untuk berolahraga maupun bekerja di kawasan SCBD dan sekitarnya,” jelas Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi.
"Sebagai tulang punggung sistem transportasi publik di Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) terus berinovasi agar mendorong dan menarik minat masyarakat agar mau menjadikan transportasi umum massal sebagai moda transportasi sehari-hari,” imbuhnya.
Di setiap stasiun tersebut, telah disediakan fasilitas parkir sementara di sejumlah titik.
Seperti halnya di sekitar mesin penjual tiket (ticket vending machine), toilet, dan mushola.
Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, KAI Pakai Kemasan Makanan Ramah Lingkungan dalam Perjalanan Kereta Api
Meski demikian, pengguna sepeda non lipat hanya boleh menggunakan MRT Jakarta di luar jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00 WIB).
Selain itu, pengguna sepeda non lipat juga hanya bisa menggunakan kereta nomor enam di setiap rangkaian, serta maksimal empat sepeda per keberangkatan.
Saat tiba di salah satu dari empat stasiun tersebut, pengguna sepeda non lipat dapat masuk melalui tangga yang telah diberi akses khusus menuju area beranda peron.
Setelah mengikuti prosedur pengecekan suhu, pemindaian PeduliLindungi, pemeriksaan barang, dan pengetapan tiket, selanjutnya mengikuti rambu yang akan mengarahkan ke tangga menuju area peron.
Di dalam kereta, telah disediakan tanda penempatan sepeda.
Masyarakat atau pengguna sepeda non lipat juga dapat menggunakan fasilitas ini apabila hanya ingin menyeberang Jalan Sudirman tanpa harus masuk ke area beranda peron berbayar (paid concourse) di stasiun tersebut.
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Stasiun Pasar Senen ke Purwosari Solo November 2022
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar jadwal kereta api, di sini.