Breaking News:

Aturan Bagasi saat Naik Kereta Api, Barang Penumpang Maksimal 20 Kg

Informasi lengkap mengenai aturan barang bawaan penumpang saat naik kereta api jarak jauh maupun dekat.

Dok. PT KAI
PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digemari traveler untuk pergi ke luar kota.

Harganya yang ramah di kantong membuat kereta api mudah dijangkau oleh semua kalangan.

Sejumlah menumpang berada di peron untuk naik ke dalam kereta api.
PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh. (Tribunnews/Jeprima)

Terlebih kereta api juga relatif cepat, bebas macet, dan berjalan sesuai jadwal membuatnya banyak disukai masyarakat Indonesia.

Apalagi saat perjalanan penumpang juga disuguhkan dengan panorama alam yang indah.

Baca juga: Mengenal Sistem Persinyalan Kereta Api, Prasarana Penting yang Menjamin Keselamatan Perjalanan

Hal ini menjadi alasan utama bagi para penumpang saat memilih kereta api.

Nah, bagi traveler yang ingin bepergian menggunakan kereta api, ada sejumlah aturan yang harus kamu ketahui.

TONTON JUGA:

Satu di antaranya yakni aturan bagasi untuk barang-barang atau koper yang kamu bawa saat di dalam kereta api.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaan penumpang.

Apa saja aturan barang bawaan pelanggan kereta api yang ditentukan tersebut?.

2 dari 3 halaman

Dikutip dari laman resmi KAI, simak ketentuannya sebagai berikut.

1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika kamu membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:

- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg

3. Jika barang bawaan yang kamu bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Argo Parahyangan Relasi Bandung-Gambir, Harga Tiketnya Mulai Rp 95 Ribu

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Bekasi ke Yogyakarta, Tersedia Kelas Ekonomi dan Eksekutif

PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh.
PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh. (Tribunnews/Herudin)

4. Kamu ingin membawa sepeda saat naik kereta api? Tentu bisa, namun, ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan.

Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya.

Tapi jika kamu kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

6. Tidak semua barang bisa kamu bawa sebagai bagasi saat naik kereta api lho.

3 dari 3 halaman

Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7. Apabila kamu kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut.

- Rp 50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif

- Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial

- Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial

Sebagai catatan, perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

"Bawa barang secukupnya dan usahakan satu tempat, misalnya koper atau ransel," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

"Barang ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar atau ditempatkan di area lainnya sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta."

"Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api berlangsung," tutup Joni.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.

Baca juga: Sejumlah Jalur Kereta Api Ambles, KAI Berikan Kompensasi ke Penumpang Terdampak

Baca juga: Mengenal Rumah Sinyal, Pengawas Perjalanan Kereta Api yang Kini Jadi Cagar Budaya

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)kereta apibagasiaturan barang bawaan penumpang Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved