TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria ditangkap pihak bandara setelah ketahuan mencoba menyelundupkan lebih dari 1.700 hewan liar.
Pria tersebut diketahui menyelundupkan hewan-hewan liar di dalam pakaiannya.

Ia pun mengaku bersalah setelah ditangkap pihak bandara yang mengagalkan aksi penyelundupannya ini.
Dilansir dari Daily Star, Senin (29/8/2022), pria California dari kota pesisir Oxnard, secara ilegal mengimpor makhluk-makhluk itu terutama dari Meksiko.
Baca juga: Viral Toko Jual Produk Bertema Kotoran, Jadi Perhatian Influencer dan Selebriti Asia
Hewan-hewan liar tersebut ditaksir memiliki nilai pasar lebih dari 739 ribu dolar AS atau sekira Rp 11 miliar.
Tonton juga:
Jose Manuel Perez yang juga menggunakan nama Julio Rodriguez, telah mengaku bersalah atas dua tuduhan penyelundupan barang dan satu tuduhan perdagangan satwa liar.
Dia menyelundupkannya di jaket, saku celana panjang dan area selangkangannya karena tidak memiliki izin yang diperlukan dan tidak pernah membuat deklarasi pabean selama penyeberangan perbatasan yang sering terjadi.
Menurut kesepakatan pembelaan, juga didengar di pengadilan bahwa Perez dan kaki tangannya menggunakan media sosial dari 2016 hingga Februari tahun ini untuk mengatur penyelundupan hewan-hewan itu, yang sebagian besar adalah reptil.

Baca juga: Viral Momen Penumpang Dibikin Panik Gegara Jendela Pesawat Retak saat Mengudara, Kok Bisa?
Termasuk di antara reptil yang bersumber dari Meksiko dan Hong Kong adalah bayi buaya, kadal Meksiko, kura-kura kotak Yucatan dan Meksiko.
Mereka diimpor tanpa izin atau deklarasi pabean yang diperlukan dan didorong melintasi perbatasan ke AS dengan mobil.
Mereka kemudian dikirim ke rumah Perez, barat laut Los Angeles dan menjualnya kepada pelanggan di seluruh negeri, menggunakan alias Julio Rodriguez-nya.
Selama periode satu tahun dari Februari 2021, Perez juga melintasi perbatasan AS di pelabuhan masuk San Ysidro di San Diego sekitar 36 kali, setelah menyewa sebuah rumah di Tijuana.
Dia akhirnya ditangkap dalam upaya untuk melintasi perbatasan pada 25 Februari tahun ini ketika ditemukan dengan 60 reptil yang disembunyikan di tas kecil di jaket, saku celana, dan area selangkangannya.
Dibebaskan dengan syarat pada bulan Mei, Perez melarikan diri ke Meksiko pada bulan berikutnya setelah melepas label pergelangan kakinya, tetapi ditangkap 11 hari kemudian dan telah berada dalam tahanan AS sejak saat itu.
Dia menghadapi hukuman maksimum menurut undang-undang 20 tahun penjara federal untuk setiap tuduhan penyelundupan dan lima tahun lagi untuk tuduhan perdagangan satwa liar.
Saudara perempuan dan rekan terdakwanya, Stephany Perez, 26, juga dari Oxnard, juga dijadwalkan untuk diadili tahun depan.
Selundupkan 74 Bunglon dalam Kaus Kaki dan Wadah Es Krim

Baca juga: Polisi Tidur Mirip Zebra Cross Jadi Viral, Bikin Pengendara Motor Jatuh
Seorang pria mencoba menyelundupkan 74 bunglon yang dilindungi melalui bandara Austria dengan menyembunyikannya di kaus kaki dan wadah es krim kosong di kopernya.
Pria itu ditangkap di bagian pengawasan bea cukai di Wina setelah melakukan perjalanan dari Tanzania melalui Ethiopia, The Associated Press melaporkan.
Setelah pihak berwenang menyita reptil berwarna-warni itu, bunglon dibawa ke Kebun Binatang SchÓ§nbrunn di Wina.
Sayang, 3 dari 73 bunglon yang diselundupkan tidak selamat.
Kebun binatang mengidentifikasi semua bunglon berasal dari Pegunungan Usambara di Tanzania, TribunTravel melansir dari laman livescience.
Orang-orang secara teratur memburu bunglon Tanzania dari Pegunungan Usambara untuk dijual dalam perdagangan hewan peliharaan yang eksotis, tetapi tidak semua melakukannya secara legal.
Baca juga: Viral Tempat Wisata Malam di Bandung Hadirkan Festival Es Krim, Seperti Apa?
Perdagangan legal hewan membutuhkan izin dan pihak berwenang membatasi jumlah bunglon yang dapat dikumpulkan dan diekspor, menurut laporan 2011 di jurnal Herpetological Conservation and Biology.
Hewan-hewan tersebut menghadapi kehilangan habitat yang besar, jadi jika terlalu banyak bunglon diambil dari wilayah tersebut, mereka pada akhirnya dapat punah.
Kebanyakan bunglon dilindungi berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES) Pasal II, yang mensyaratkan berbagai sertifikat untuk memperdagangkan hewan secara legal.
Untuk menyimpan bunglon secara ilegal di kaus kaki dan wadah es krim, pria yang ditangkap di Wina akan menghadapi denda hingga 6.000 euro, kata kementerian keuangan Austria dalam sebuah pernyataan, menurut The Associated Press.
Kebun binatang tidak mencatat spesies bunglon mana yang coba diselundupkan pria itu, tetapi mereka mengatakan itu berkisar dari bayi berusia 1 minggu hingga dewasa.
Baca juga: Turis Didenda Lebih dari Rp 22 Juta setelah Naik Papan Selancar di Kanal Venesia
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar viral di medsos, di sini.