TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video menjadi viral di media sosial.
Video yang viral itu merekam seorang wanita yang emosi dengan angkot.
Baca juga: Viral Momen Penumpang Dibikin Panik Gegara Jendela Pesawat Retak saat Mengudara, Kok Bisa?

Baca juga: Viral Pengendara Mobil Tampar Sopir Transjakarta, Menyerahkan Diri & Bakal Diproses Hukum
Bukan tanpa alasan mengapa video itu menjadi viral.
Wanita itu marah karena angkot yang membuat macet jalanan.
Usut punya usut angkot yang diam ini ternyata ditinggal pengemudinya makan di pinggir jalan.
Diketahui kejadiannya terjadi di daerah Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Jakarta.
Baca juga: Polisi Tidur Mirip Zebra Cross Jadi Viral, Bikin Pengendara Motor Jatuh
Baca juga: Viral Penumpang Keluhkan Kursi Kereta Kelas Ekonomi yang Berhadapan dan Bikin Sakit Badan
Video tersebut viral setelah diunggah akun Instagram agneisyanayunda.
"Kejadiannya kemarin kurang lebih jam 2 siang. Jadi saya di jalan, macet, kita tunggu beberapa menit ko enggak maju-maju. Saya perhatikan kok angkot anteng aja enggak jalan-jalan," ucap pengunggah Agneisya kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Sebelum merekam, Agneisya merasa tidak digubris oleh si pengemudi untuk memindahkan angkotnya yang bikin macet. Akhirnya dibantu oleh penjaga parkir di daerah tersebut, sedangkan si pengemudi angkot tetap makan.
"Si bapaknya tetap asik aja makan, mau semua orang ngelihatin juga enggak peduli dia," ucap Agneisya.
Ketika jalan mendekati angkot tersebut, ternyata tidak ada orangnya alias parkir.
Dia pun berteriak menanyakan siapa pemilik angkotnya, dan ternyata pengemudinya sedang makan dan bilang sudah biasa parkir di situ.
"Dia tetap santai makan enggak peduli, makanya akhirnya saya rekam saja," ucap Agneisya.
Bicara soal parkir, sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Baca juga: Viral Video Pesawat Terlihat Terjebak saat Terbang di Langit, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ada 11 titik di mana kendaraan dilarang parkir:
- Jalur khusus pejalan kaki
- Jalur khusus sepeda
- Tikungan
- Jembatan
- Terowongan
- Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
- Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
- Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
- Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
- Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
- Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Jadi kalau berdasarkan aturan tersebut, angkot tersebut parkir di ruas dengan tingkat kemacetan yang tinggi.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, bicara parkir di pinggir jalan maka merujuk pada dua hal yaitu soal peraturan dan etika.
Kalau misalnya di daerah tersebut memang tidak ada rambu larangan tapi membuat macet, tentu pengemudi angkot tadi tidak punya empati.
"Artinya parkir harus dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas yang ada," kata Jusri.
"Jangan sampai kita parkir, meski tidak ada larangannya tapi itu membuat kenyamanan, kelancaran bahkan keselamatan orang lain terganggu. Karena jalan raya adalah ruang publik," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Angkot Bikin Macet Jalanan karena Ditinggal Sopir Makan, Si Sopir Tetep Santai Makan