Breaking News:

Kemenhub Dorong Kesetaraan Aksesibilitas Transportasi Bagi Kelompok Rentan

Kemenhub dorong seluruh operator transportasi menyediakan dan melengkapi fasilitas serta petugas yang responsif dalam melayani kelompok rentan.

Flickr/zeevveez
Ilustrasi pengguna kursi roda yang termasuk kelompok rentan. Kini, Kementerian Perhubungan terus mendorong kesetaraan aksesibilitas transportasi bagi kelompok rentan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan terus mendorong kesetaraan aksesibilitas transportasi bagi kelompok rentan.

Kelompok rentan yang dimaksud ialah kelompok disabilitas, lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil, yang cepat, mudah diakses, dan terjangkau.

Ilustrasi penyandang disabilitas yang termasuk sebagai kelompok rentan. Kementerian Perhubungan terus mendorong kesetaraan aksesibilitas transportasi bagi kelompok rentan.
Ilustrasi penyandang disabilitas yang termasuk sebagai kelompok rentan. Kementerian Perhubungan terus mendorong kesetaraan aksesibilitas transportasi bagi kelompok rentan. (Dok. Kemenhub)

Kemenhub tengah melakukan berbagai upaya, termasuk menyelenggarakan Workshop/Pelatihan Dasar Pelayanan yang Ramah, Responsif, dan Sensitif terhadap Kelompok Rentan pada Sektor Transportasi.

Workshop berlangsung pada 23-25 Agustus 2022 lalu di Bandung dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak-hak pengguna jasa dari kelompok rentan.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api

Melansir dephub.go.id, Sabtu (27/8/2022), Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub Marwanto Heru Santoso berharap pelatihan ini mampu meningkatkan pelayanan kepada kelompok rentan.

Selain itu, pelatihan juga bertujuan sebagai upaya mendorong seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk menyediakan dan melengkapi fasilitas serta petugas yang responsif dalam memberikan pelayanan terhadap kelompok rentan.

Heru menjelaskan, setiap penyelenggara publik wajib menerapkan azas pelayanan publik antara lain kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, pelayanan yang menyediakan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas.

“Pelayanan transportasi yang aman dan nyaman adalah hak seluruh masyarakat, termasuk pengguna jasa yang memiliki keterbatasan secara fisik berhak pula mendapatkan pelayanan yang setara,” tuturnya.

Pelatihan selama tiga hari ini diikuti oleh sekira 30 peserta petugas pelayanan bidang transportasi di lingkungan Kemenhub.

Baca juga: Alasan Harga Tiket Pesawat Semakin Melambung, Kemenhub Atasi dengan Cara Ini

2 dari 3 halaman

Kegiatan menggabungkan antara materi dan praktik melalui simulasi pelayanan berbagai disabilitas antara lain netra, tuli/rungu, serta daksa dan turut merasakan menjadi bagian dari pengguna jasa disabilitas.

Adapun narasumber dalam pelatihan ini berasal dari organisasi Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) yang menyampaikan materi tentang Dasar Hukum Pelayanan yang ramah Disabilitas, Pengenalan Ragam Disabilitas Netra, Tuli/Rungu, dan Daksa.

Serta, dari Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel yang menyampaikan materi tentang praktik baik (best practice) Pelayanan Sepenuh Hati Kepada Pengguna jasa Kelompok Rentan.

Ilustrasi ibu hamil yang termasuk kelompok rentan. Kementerian Perhubungan terus mendorong kesetaraan aksesibilitas transportasi bagi kelompok rentan.
Ilustrasi ibu hamil yang termasuk kelompok rentan. Kementerian Perhubungan terus mendorong kesetaraan aksesibilitas transportasi bagi kelompok rentan. (Pexels/Anastasia Shuraeva)

Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan tengah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

Sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo, hal itu bertujuan agar harga tiket pesawat tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.

Budi Karya menyampaikan ada tiga upaya utama yang dilakukan untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

Pertama, pihaknya sudah meminta kepada maskapai penerbangan melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

Baca juga: Kemenhub Bagikan Tips Aman Naik Sepeda Motor, Imbau Masyarakat Gunakan Sepatu dan Celana Panjang

“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Menhub, Minggu (21/8/2022).

Kemudian yang kedua yaitu melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai serta penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.

3 dari 3 halaman

“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah," tutur Budi Karya.

Ilustrasi tiket pesawat, Minggu (20/9/2020). Kementerian Perhubungan tengah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Ilustrasi tiket pesawat, Minggu (20/9/2020). Kementerian Perhubungan tengah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat. (Pixabay.com/StockSnap)

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Soal Kabar Stasiun Gambir Akan Pensiun

"Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," tambahnya.

Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” ujar Budi Karya.

Upaya yang ketiga adalah usulan dari stakeholder untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.

“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," jelas Budi Karya.

"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen," pungkasnya.

Baca juga: Simpang Joglo Dibangun, Kemenhub dan Pemkot Solo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel Kementerian Perhubungan di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Kementerian PerhubunganBandungJoko Widodo Silfester Matutina Rabbit Town
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved