Breaking News:

Daftar Rute Penerbangan Garuda Indonesia yang Ditunda, dari Domestik hingga Internasional

Ada sejumlah rute penerbangan Garuda Indonesia yang masih ditunda hingga saat ini, baik domestik maupun internasional.

Twitter/@IndonesiaGaruda
Garuda Indonesia masih menunda beberapa rute penerbangan domestik hingga internasional, simak daftarnya berikut ini. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Meski sejumlah rute penerbangan kembali beroperasi, Garuda Indonesia masih menunda beberapa rute penerbangan.

Rute penerbangan Garuda Indonesia yang ditunda tak hanya domestik namun juga internasional.

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia, Jumat (23/10/2020).
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia, Jumat (23/10/2020). (Instagram.com/@garuda.indonesia)

Penundaan beberapa rute Garuda Indonesia terjadi untuk penerbangan domestik hingga internasional.

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Minggu (21/8/2022), berikut rute penerbangan Garuda Indonesia yang ditunda di antaranya:

Baca juga: Jadwal Terbang Tambahan Garuda Indonesia Agustus 2022, Tujuan Denpasar hingga Solo

Tonton juga:

Rute Domestik

1. Timika (seluruh rute domestik) ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

2. Jayapura (seluruh rute domestik) ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

3. Nabire (seluruh rute domestik) ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

Rute Internasional

Imigrasi Bandara Changi Singapura, April 2022.
Imigrasi Bandara Changi Singapura, April 2022. (TribunTravel.com/Ambar Purwaningrum)

Baca juga: Sambut HUT ke-77 RI, Tiket Pesawat Garuda Indonesia Diskon hingga 45 Persen

2 dari 4 halaman

1. Denpasar-Singapura PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

2. Surabaya-Singapura PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

3. Jakarta-Bangkok, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

4. Jakarta-Guangzhou PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

5. Jakarta-Shanghai PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

6. Denpasar-Beijing PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

Baca juga: Ramai Soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Begini Tanggapan Pihak Garuda Indonesia

7. Denpasar-Guangzhou PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

8. Denpasar-Zhengzhou PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

9. Denpasar-Shanghai PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

10. Denpasar-Xi'an PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

3 dari 4 halaman

11. Denpasar-Hong Kong PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

12. Jakarta-Jeddah PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

13. Jakarta-Madinah PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya

Rute lainnya yang tidak termasuk di dalam daftar di atas tetap beroperasi.

Namun terdapat kemungkinan akan adanya pengurangan frekuensi atau tidak seluruh nomor penerbangan beroperasi penuh.

Garuda Indonesia akan menginformasikan setiap penumpang jika terjadi perubahan terhadap penerbangannya atau silahkan untuk cek status penerbangan secara berkala.

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia

Syarat terbaru naik Garuda Indonesia
Syarat terbaru naik Garuda Indonesia (Flickr/Kentaro IEMOTO)

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta, Solo dan Semarang Agustus 2022

Adapun syarat penerbangan terbaru tersebut diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022, yang berlaku saat ini sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Lebih lanjut, pada syarat penerbangan terbaru ini, setiap penumpang baik itu anak-anak hingga dewasa akan dicek terkatit status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Jadi calon penumpang yang diharuskan melakukan tes Covid-19 nantinya harus melampirkan hasil negatif ke dalam dokumen penerbangannya.

4 dari 4 halaman

Traveler yang hendak bepergian dengan pesawat Garuda tersebut bisa simak baik-baik syarat penerbangan terbaru berikut ini.

Kategori Usia 18 Tahun ke Atas

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga atau booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di bandara

2. Calon penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan

3. Calon penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan RT-PCR maksimal 3x24 jam

4. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib menunjukkan RT-PCR maksimal 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Kategori Usia di Bawah 18 Tahun

1. Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua saat di bandara

2. Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan

3. Calon penumpang usia 6-17 tahun yang belum vaksin karena dari perjalanan luar negeri, wajib melampirkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan

4. Calon penumpang usia 6-17 tahun yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, wajib melampirkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun (belum vaksin), wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen

Baca juga: Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Domestik, dari Medan hingga Makassar

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar Garuda Indonesia, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Garuda Indonesiarute penerbangan domestikmaskapai penerbangan Yeti Airlines
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved