TRIBUTRAVEL.COM - Baru-baru ini publik sedang ramai membicarakan soal prakiraan kenaikan harga tiket pesawat.
Mahalnya tiket pesawat tentu akan menuai pro kontra dari semua pihak, termasuk masyarakat yang sering melakukan perjalanan bisnis atau lainnya menggunakan transportasi pesawat.

Prakiraan naiknya harga tiket pesawat ini muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan pihak maskapai untuk memberlakukan biaya tambahan atau surcharge.
Berbicara soal mahalnya tiket pesawat, pihak maskapai Garuda Indonesia pun buka suara.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo, 4 Maskapai Tawarkan Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Maskapai tersebut mengaku bahwa masih senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat yang ada.
Pihak Garuda Indonesia menjelaskan bahwa mereka akan tetap mengacu pada aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) dalam hal tiket pesawat.
Selain itu pihak Garuda Indonesia juga menyebutkan bahwa akan tetap mengacu pada kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.
Lebih lanjut, menyikapi imbauan Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan, untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan.
Maupun kebangkitan ekonomi nasional, dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Senin 8 Agustus 2022.
Irfan menyampaikan bahwa Garuda Indonesia, melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan, termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.
“Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” imbuh Irfan.
Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).
Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono pada Jumat (5/8/2022) di Jakarta.
Akan tetapi Nur Isnin menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Baca juga: Lion Air hingga Super Air Jet Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lampung Mulai Rp 900 Ribuan
Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jambi, Terbang Langsung Mulai Rp 800 Ribuan
“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
“Secara tertulis, himbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ungkap Nur Isnin.
Selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 (tiga) bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul MAHALNYA TIKET PESAWAT, Begini Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Imbauan TBA dan TB
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lombok-Surabaya Mulai Rp 600 Ribu, Pulang Liburan Jadi Anti Bokek
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jambi-Jakarta Mulai Rp 800 Ribu, Liburan Jadi Lebih Praktis dan Hemat