TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak bepergian naik pesawat, simak dulu syarat penerbangan terbaru.
Syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia hingga Citilink ini dikategorikan berdasarkan usia para penumpang.

Sehingga setiap calon penumpang anak-anak hingga dewasa memiliki syarat penerbangan yang berbeda.
Adapun syarat penerbangan terbaru tersebut diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022, yang berlaku saat ini sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Baca juga: Percakapan Mencurigakan di WhatsApp Tunda Sebuah Penerbangan hingga 6 Jam Lamanya
Lebih lanjut, pada syarat penerbangan terbaru ini, setiap penumpang baik itu anak-anak hingga dewasa akan dicek terkatit status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.
Jadi calon penumpang yang diharuskan melakukan tes Covid-19 nantinya harus melampirkan hasil negatif ke dalam dokumen penerbangannya.
Syarat-syarat penerbangan terbaru kali ini diberlakukan oleh tiga maskapai yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.
Jadi traveler yang hendak bepergian dengan ketiga pesawat tersebut bisa simak baik-baik syarat penerbangan terbaru berikut ini.
Syarat Penerbangan Garuda Indonesia
Kategori Usia 18 Tahun ke Atas
- Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga atau booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di bandara
- Calon penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan
- Calon penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan RT-PCR maksimal 3x24 jam
- Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib menunjukkan RT-PCR maksimal 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Kategori Usia di Bawah 18 Tahun
- Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua saat di bandara
- Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan
- Calon penumpang usia 6-17 tahun yang belum vaksin karena dari perjalanan luar negeri, wajib melampirkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan
- Calon penumpang usia 6-17 tahun yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, wajib melampirkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun (belum vaksin), wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen
Baca juga: Pelita Air Tambah Frekuensi Penerbangan Mulai September, Jakarta-Bali Terbang 5 Kali Sehari
Syarat Penerbangan Lion Air
Kategori Usia 18 Tahun ke Atas
- Divaksin dosis ketika (booster) tidak wajib rapid antigen atau PCR
- Divaksin dosis pertama atau kedua wajib tes PCR 3x24 jam
- Belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah

Kategori Usia di Bawah 18 Tahun
- Divaksin dosis kedua tidak wajib tes rapid antigen atau PCR
- Divaksin dosis pertama wajid tes rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes rapid 1x24 jam atau PCR 3x24 jam serta menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah
- Perjalanan dari luar negeri dan belum divaksin, wajib tes rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
Baca juga: Heboh Kabar Hoaks Penembakan di Bandara, Penumpang Sempat Panik hingga Penerbangan Ditunda
Syarat Penerbangan Citilink
Kategori Usia 18 Tahun ke Atas
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan tes antigen maupun PCR
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama/kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku surat 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif Tes PCR dengan masa berlaku surat 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

Kategori Usia di Bawah 18 Tahun
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul CEK Syarat Penerbangan Terbaru Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Agustus 2022 Sesuai SE No 77
Baca juga: Aksi Penumpang Nekat Buka Pintu Darurat, Sebabkan Penerbangan Dialihkan
Baca juga: Tantangan Penerbangan: Cara Pilot Terbangkan Pesawat saat Langit Berkabut Tebal