Breaking News:

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai Hari Ini, Tak Perlu Lampirkan Tes PCR Jika Sudah Vaksin Booster

Mengintip syarat terbaru naik kereta api yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022).

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Dok. PT KAI
Perjalanan Kereta Api Indonesia. PT KAI telah merilis syarat perjalanan KA terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022). 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat terbaru naik kereta api untuk para penumpang KA.

Update syarat terbaru naik kereta api berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022).

Pelanggan yang sedang menyelesaikan urusan adminstrasi sebelum naik kereta api. PT KAI telah merilis syarat perjalanan KA terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022).
Pelanggan yang sedang menyelesaikan urusan adminstrasi sebelum naik kereta api. PT KAI telah merilis syarat perjalanan KA terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022). (Dok. KAI)

Syarat terbaru naik kereta api ini dirilis berdasarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tanggal 11 Agustus 2022.

Dalam SE tersebut, calon penumpang kereta api antarkota yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR.

Baca juga: Pesan Tiket Kereta Api Pakai Traveloka, Diskon hingga Rp 177 Ribu Spesial Kemerdekaan RI

Sedangkan calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua masih wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.

Adapun syarat perjalanan kereta api terbaru ini dikategorikan berdasarkan golongan usia calon penumpang.

Berikut rinciannya:

Syarat Naik KA Antarkota untuk Penumpang Berusia 18 Tahun ke Atas

● Calon penumpang yang sudah vaksin booster tidak wajib melampirkan skrining RT-PCR

● Calon penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dan kedua wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam

2 dari 3 halaman

● Calon penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam serta surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mendapatkan suntikan vaksin Covid-19

Baca juga: Promo Merdeka Diskon Tiket Kereta Api hingga Rp 40 Ribu, Cek Syarat & Ketentuannya

Ilustrasi perjalanan kereta api. PT KAI telah merilis syarat perjalanan kereta api terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022).
Ilustrasi perjalanan kereta api. PT KAI telah merilis syarat perjalanan kereta api terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022). (Dok. KAI)

Syarat Naik KA Antarkota untuk Penumpang Berusia di Bawah 18 Tahun

● Calon penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen

● Calon penumpang berusia 6-17 tahun yang baru mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam

● Calon penumpang usia 6-17 tahun yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis atau komorbid wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam serta surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mendapatkan suntikan vaksin Covid-19

● Calon penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan suntikan vaksin wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam

● Calon penumpang anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib melampirkan hasil skrining RT-PCT atau rapid test antigen

● Calon penumpang anak-anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pengunjung yang memenuhi syarat perjalanan di atas

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Banyuwangi ke Jember, Naik KA Probowangi Tiketnya Cuma Rp 29 Ribu

PT Kereta Api Indonesia. PT KAI telah merilis syarat perjalanan kereta api terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022).
PT Kereta Api Indonesia. PT KAI telah merilis syarat perjalanan kereta api terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022). (kai.id)

Protokol Kesehatan Naik Kereta Api

Selain syarat perjalanan terbaru, KAI juga merilis protokol kesehatan yang harus dipatuhi penumpang selama di area stasiun maupun di dalam kereta api.

3 dari 3 halaman

Protokol kesehatan ini harus dipatuhi demi keamanan dan kenyamanan selama perjalanan kereta api.

Dilansir dari akun Instargam @kai121_, berikut protokol kesehatan naik kereta api:

1. Penumpang kereta api suhu badannya tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius

2. Penumpang wajib memakai masker kain 3 lapir atau masker medis yang menutupi area hidung, mulut, dan dagu

3. Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat sampah yang disediakan

4. Penumpang wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau pakai handsanitizer

5. Setiap penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan kereta api

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Daftar 37 Kereta Api Spesial Promo Kemerdekaan RI, Kelas Eksekutif Cuma Rp 170 Ribu

Baca juga: Jadwal Kereta Api Stasiun Pasuruan ke Yogyakarta, Naik KA Ranggajati Tiketnya Mulai Rp 225 Ribu

Selanjutnya
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)kereta apivaksin boosterRT-PCR Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved