Breaking News:

Upacara 17 Agustus 2022 Akan Dibuka untuk Masyarakat Umum, Begini Cara Daftarnya

Informasi lengkap mengenai link, cara daftar, dan syarat mengikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022 mendatang.

Dok. Sekretariat Kabinet RI
Masyarakat umum akan diperbolehkan mengikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira masyarakat Indonesia yang ingin menyaksikan Upacara 17 Agustus 2022.

Setelah 2 tahun dilakukan tertutup selama pandemi, Upacara 17 Agustus 2022 akan kembali digelar secara terbuka.

Masyarakat umum akan diperbolehkan mengikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022.
Masyarakat umum akan diperbolehkan mengikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022. (Dok. Sekretariat Kabinet RI)

Terkait hal itu, masyarakat umum bisa turut berpartisipasi dan mengikuti Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Presiden.

Terdapat ribuan undangan sudah disiapkan oleh Sekretariat Presiden bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Kalender Event Agustus 2022, Jangan Lewatkan Kemeriahan Aceh Culinary Festival

Nantinya undangan ini dapat dipergunakan untuk datang ke acara secara langsung atau mengikuti secara virtual atau daring.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upacara tersebut, Sekretariat Presiden secara resmi telah membuka pendaftaran mulai Selasa (2/8/2022) hari ini.

TONTON JUGA:

Traveler yang tertarik dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

“Mari bergabung bersama kami dalam memperingati detik-detik proklamasi yang ke-77 di pandang.istanapresiden.go.id,” ujar Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dikutip TribunTravel melalui laman resmi Setkab.

Kasetpres menjelaskan, sebanyak 77 ribu undangan telah disiapkan bagi masyarakat untuk mengikuti upacara secara virtual.

2 dari 4 halaman

Sementara itu ada juga 2.500 undangan upacara fisik pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-77 Republik Indonesia.

Sedangkan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, undangan fisik untuk masyarakat umum juga telah disiapkan dengan jumlah yang sama.

“Di tahun ini harapan kami bisa diikuti oleh 77 ribu undangan virtual dan wajib mengikuti di situ ada hiburan dan di luar itu juga masyarakat bisa berinteraksi sesama, kita berikan kesempatan berinteraksi, berdiskusi, dan berbicara satu sama lain," jelas Kasetpres

"Mungkin ada yang dari Aceh, dari Ambon, itu bisa bertemu walaupun dari kejauhan, tapi kita mempersatukan di dalam sebuah acara virtual memperingati 17 Agustus,” tambahnya.

Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden, M. Yusuf Permana, menjelaskan bahwa pemohon yang mendaftar untuk kuota undangan tersebut akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi data.

Setelah itu, pendaftar akan memperoleh pesan melalui WhatsApp serta surel.

Dalam pesan itu akan berisi ketentuan untuk mengikuti jalannya upacara secara langsung serta melalui konferensi video, dan informasi detail pengambilan undangan fisik.

“Tak hanya itu, Sekretariat Presiden juga akan memberikan berbagai macam hadiah dengan berbagai kategori kepada beberapa pemenang, dan hadiah hiburan bagi 100 orang pertama yang bergabung pada upacara virtual Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-77 dan 100 orang pertama yang bergabung pada Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, selain itu akan ada hiburan yang sangat menarik,” ungkap Yusuf.

Baca juga: Ubud Village Jazz Festival 2022 Digelar, Berikut Daftar Line Up dan Harga Tiketnya

Baca juga: Tiket Dieng Culture Festival 2022 Akan Dijual Bundling dengan Homestay

Masyarakat umum akan diperbolehkan mengikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022.
Masyarakat umum akan diperbolehkan mengikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022. (Dok. Sekretariat Kabinet RI)

Nah, bagi traveler yang tak mau ketinggalan dalam mengikuti Upacara 17 Aghustus 2022 tersebut, berikut syarat dan ketentuan yang harus diketahui.

• Mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id

3 dari 4 halaman

• Undangan berlaku untuk satu orang

• Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita

• Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan melalui email dan whatsapps dan tidak dapat diwakilkan)

• Menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022

• Telah melakukan vaksin ketiga/ booster

• Disarankan menggunakan pakaian nasional/ baju adat

• Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASSPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022

• Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan

• Tidak membawa makanan dan minuman dari luar

• Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung

4 dari 4 halaman

Sementara itu jika ingin mengikuti secara virtual, maka syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut.

• Mengisi form di pandang.istanapresiden.go.id

• Mengisi formulir permohonan pada halaman registrasi

• Berusia minimal 12 tahun

• Sehat jasmani dan Rohani

• Disarankan menggunakan pakaian nasional/baju adat

• Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing

• Berada di tempat yang kondusif

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Pelaku Parekraf di Labuan Bajo, Kemenparekraf Gandeng Pertamina dan Telkom

Baca juga: Viral Dita Karang Sapa Jokowi dan Iriana Pakai Bahasa Jawa di Korea Selatan: Sugeng Rawuh

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal HUT RI  di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Istana PresidenUpacara 17 Agustus 2022Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved