TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan bagi jemaah haji selama di Tanah Suci.
Bukan hanya selama di Masjidil Haram saja, tapi aturan untuk jemaah haji yang ingin membawa pulang oleh-oleh dari Arab Saudi juga diperketat.

Satu di antaranya adalah kebijakan membawa pulang air zamzam dari Arab Saudi misalnya.
Semua jemaah haji dilarang untuk membawa sendiri air zamzam dari Tanah Suci.
Baca juga: 2.700 Jemaah Haji Tiba di Indonesia, Tak Wajib Karantina & Bisa Langsung Pulang ke Rumah
Terlebih jika memasukkan air zamzam ke dalam koper, itu sangat dilarang.
Bahkan, sejumlah bagasi jemaah haji asal Indonesia sebelumnya kedapatan membawa air zamzam yang disimpan dalam botol dan jeriken di dalam koper, Kamis (14/7/2022).
Padahal Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai multiview, yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang di bagasi penumpang, termasuk air zamzam.
Perlu diketahui, untuk membawa air zamzam sebagai oleh-oleh dari Arab Saudi ada ketentuannya sendiri.
Demikian disampaikan oleh YouTuber Alman Mulyana sebagaimana dilansir oleh Bangkapos.com dalam video yang diunggah pada 19 Juli 2022.
"Ibu jangan nekat bawa air zamzam dalam koper ya," ucap Alman kepada para jemaah haji.
"Khususnya jemaah haji dari Indonesia jangan sembarangan bawa air zamzam meskipun cuma sedikit," tambahnya.
Jikalau nekat mebawa air zamzam maka saat di bandara bisa dibongkar bahkan dikembalikan di Makkah.
Sehingga akan menyulitkan para jemaah haji lainnya.
"Memang banyak yang nanya ini. Alhamdulillah dapat jatah 5 liter tetapi itu diberikan saat di Indonesia," kata Alman.
Jadi jangan sampai nekat membawa dari Arab Saudi meskipun di botol kecil lalu dimasukin ke koper.
"Nanti kopernya itu dikembalikan ke bandara dan ke Makkah untuk ngeluarin air zamzam," jelasnya.
Menurut Alman, kendati hanya sedikit bisa terdeteksi oleh alat ketika membawa air zamzam dari Arab Saudi.
"Jadi kalau haji Tahun 2022 ini aturannya diperketat dan jangan sampai melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Siapkan Tes Skrining untuk Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Baca juga: Petugas Arab Saudi Terpaksa Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia & Temukan Air Zam-zam

Alman pun mengingatkan kepada salah seorang jemaah haji dari Indonesia mengenai aturan tersebut.
Lantas jemaah tersebut pun kaget dan baru tahu bahwa ada larangan tersebut.
Sebab, jika melihat kebelakang bahwa hajian tahun-tahun sebelumnya tidak ada yang seperti itu.
Khususnya tahun ini maka jangan sampai jemaah haji, terutama dari Indonesia membawa air zamzam dari Arab Saudi lalu disimpan di dalam koper.
"Tapi jatah tiap jemaah haji atau per orang 5 liter kalau udah sampai di Indonesia," beber Alman kepada para jemaah haji.
Namun Alman juga mengingatkan para jemaah haji untuk minum air zamzam sepuasnya saat berada di Mekkah, Arab Saudi.
"Ingetin ya pak kepada para jemaah yang lainnya ya pak jangan membawa air zamzam dalam koper," tegas Alman Mulyana.
Jangan sampai dimasukin ke dalam botol aqua meskipu hanya sedikit saja tetap diboleh.
Maka dari itu Alman Mulyana kembali mengingatkan agar jangan membawa air zamzam.
Sebab akan menyusahkan diri sendiri bahkan jemaah haji lainnya ketika pulang ke Indonesia nantinya.
Jemaah Haji Akan Mendapat Air Zamzam Khusus
Melansir dari Kompas.com, meski jemaah dilarang untuk membawa air zamzam di dalam bagasi atau kabin, masing-masing orang nantinya akan mendapat jatah lima liter air zamzam secara gratis.
Air zamzam ini nanti akan diberikan kepada semua jemaah haji di debarkasi kepulangan, sehingga mereka tidak perlu repot-repot membeli air zamzam.
Setiap jemaah haji akan diberikan sebanyak lima liter, untuk dibagikan di asrama haji debarkasi.
Sehingga jemaah haji hanya bisa membawa pulang air zamzam sesuai dengan mekanisme yang harus ditepati.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Hati-hati, Jemaah Haji Jangan Bawa Air Zam-zam Dalam Koper Saat Berada di Arab Saudi
Baca juga: Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dimulai 15 Juli 2022
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan Bertahap Mulai 15 Juli 2022, Kesehatan Dipantau 21 Hari