Breaking News:

Syarat Naik Pesawat Citilink Rute Penerbangan Domestik, Berlaku Mulai 17 Juli

Citilink memiliki syarat terbang terbaru khusus untuk rute penerbangan domestik yang berlaku mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.

Editor: Nurul Intaniar
dok Citilink/Airbus
Maskapai Citilink. Citilink memiliki syarat terbang terbaru khusus untuk rute penerbangan domestik yang berlaku mulai Minggu (17/7/2022) mendatang. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelancong yang ingin naik pesawat.

Aturan terbaru naik pesawat diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.

Pesawat maskapai Citilink di Bandara Juanda, Surabaya, Senin (14/5/2018).
Pesawat maskapai Citilink di Bandara Juanda, Surabaya, Senin (14/5/2018). (KOMPAS.com/MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA)

Adapun dalam aturan terbaru naik pesawat ini, para calon penumpang sudah harus mendapatkan suntikan vaksin booster.

Kebijakan ini harus dipenuhi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.

Baca juga: Uniknya Maskapai Penerbangan Belanda, Beri Penumpangnya Suvenir Miniatur Rumah Sejak 1952

Sehubungan dengan itu, maskapai Citilink juga turut memperbarui aturan terbaru mereka yang berlaku mulai 17 Juli mendatang.

Aturan ini diberlakukan bagi semua calon penumpang baik kategori anak-anak maupun dewasa.

Setiap calon penumpang Citilink diimbau untuk mengecek informasi penerbangan sebelum membeli tiket pesawat.

Dilansir dari TribunBatal yang mengutip dari situs resmi www.citilink.co.id, berikut syarat naik pesawat Citilink khusus untuk rute penerbangan domestik:

Ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan yang diterapkan Citilink mengacu kepada surat edaran sebagai berikut:

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

2 dari 3 halaman

Surat Edaran Kementrian perhubungan No 56 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Baca juga: Kembali Terjadi, Aksi Penumpang Mabuk di Pesawat Bikin Kacau Penerbangan hingga Lukai Pramugara

Ilustrasi liburan pakai tiket pesawat Citilink
Ilustrasi liburan pakai tiket pesawat Citilink (Instagram.com/@citilink)

Syarat penerbangan domestik Citilink

Berikut syarat penerbangan terbaru Citilink untuk penerbangan domestik bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster):

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis ketiga
  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR

Sedangkan syarat penerbangan Citilink 2022 untuk penerbangan domestik bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua adalah sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis kedua
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen (1 x 24 jam) atau RT-PCR (3 x 24 jam)

Adapun bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama, syarat penerbangan domestik Citilink meliputi:

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis pertama
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam)

Baca juga: Catat, Syarat Naik Pesawat AirAsia Terbaru untuk Penerbangan Domestik Mulai 17 Juli 2022

Baca juga: Etihad Airways Luncurkan Model Pesawat via NFT, Bawa Dunia Penerbangan Jadi Lebih Elit

Pesawat Citilink
Pesawat Citilink (TRIBUNJABAR)

Lebih lanjut, syarat penerbangan domestik Citilink bagi penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yaitu:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam)
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Sementara itu, syarat naik pesawat Citilink 2022 untuk penumpang usia 6-7 tahun adalah:

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin Dosis kedua

Terakhir, syarat penerbangan terbaru Citilink bagi penumpang usia dibawah 6 tahun (belum vaksin) adalah:

  • Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)

Ketentuan penerbangan Citilink

Selain harus memenuhi syarat penerbangan domestik Citilink, penumpang juga wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3 dari 3 halaman

Penumpang juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

“Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat,” tulis Citilink.

Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan test PCR atau Test Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sederet ketentuan syarat naik pesawat citilink 2022 tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Citilink Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Naik Pesawat Citilink untuk Rute Domestik Periode Juli 2022

Baca juga: Sejumlah Maskapai Mulai Menangguhkan Penerbangan ke Sri Lanka, Buntut Krisis yang Terjadi

Selanjutnya
Sumber: Tribun Batam
Tags:
Citilinkpenerbangansyarat naik pesawatvaksin booster Yeti Airlines
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved