Breaking News:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli 2022: Tes PCR dan Antigen Diberlakukan Lagi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh terbaru yang berlaku mulai Minggu (17/7/2022).

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Berikut syarat naik KA jarak jauh terbaru berlaku mulai Minggu (17/7/2022). 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum lama ini menerbitkan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh terbaru.

Adapun syarat naik KA jarak jauh tersebut berlaku mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.

Ilustrasi penumpang kereta api.
Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. KAI)

Syarat naik KA jarak jauh diterbitkan setelah adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat naik KA jarak jauh terbaru ini diharapkan bisa menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca juga: Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh di Wilayah Daop 2 Bandung

Ia melanjutkan, pihaknya selalu mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api selama masa pandemi Covid-19.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," kata Joni, dikutip dari laman resmi KAI, Selasa (12/7/2022).

LIHAT JUGA:

Baca juga: Mengenal Livery Lokomotif Kereta Api dari Masa ke Masa, Ternyata Sudah Empat Kali Berganti

Baca juga: Jadwal Kereta Api Argo Bromo Anggrek & Dharmawangsa dari Semarang ke Surabaya Periode 24 Juli 2022

Tes RT-PCR dan rapid test antigen diberlakukan lagi

Dalam syarat naik KA jarak jauh terbaru yang diterbitkan PT KAI, tes RT-PCR dan rapid test antigen kembali diberlakukan.

Calon penumpang wajib melakukan tes RT-PCR dan rapid test antigen, jika belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2 dari 3 halaman

Sementara itu, bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.

Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh selama mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh. (Dok. PT KAI)

Berikut syarat naik KA jarak jauh selengkapnya:

1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi Periode 22 Juli 2022, Ada KA Airlangga

5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). (Tribunnews/Herudin)

6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Kendati demikian, penumpang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang dewasa yang memenuhi syarat naik KA jarak jauh.

3 dari 3 halaman

Sebelum syarat naik KA jarak jauh terbaru dikeluarkan, KAI memperbolehkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua untuk melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.

Sementara itu, untuk KA lokal dan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, asalkan penumpang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

(TribunTravel.com/SA)

Baca juga: Banyak yang Salah Paham, Simak Fungsi Sebenarnya Pintu Perlintasan Kereta Api

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Solo Balapan ke Bandung Periode 24 Juli 2022, Simak Harga Tiketnya

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Periode Juli 2022, dari KA Argo Lawu hingga KA Argo Cheribon

Artikel lain terkait kereta api

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
syarat naik KA jarak jauhPT Kereta Api Indonesia (KAI)vaksin booster
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved