TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui syarat perjalanan mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Kini pelanggan yang ingin bepergian menggunakan KA Jarak Jauh kembali diwajibkan untuk melakukan tes skrinig Covid-19.

Adapun aturan tersebut, diberlakukan bagi pelanggan kereta api yang belum menerima vaksin dosis ketiga alias booster.
Melansir laman resmi KAI, Minggu (10/7/2022) VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan ini didasarkan atas terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Argo Bromo Anggrek & Dharmawangsa dari Semarang ke Surabaya Periode 24 Juli 2022
Dalam SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
TONTON JUGA:
Sehubungan dengan hal tersebut maka pelanggan yang belum menerima vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Adapun tesnya sendiri didapat dari hasil RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat keberangkatan atau boarding.
Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Program vaksinasi ketiga atau booster tersebut dapat dilakukan calon pelanggan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Sementara itu persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan KA lokal mulai 17 Juli 2022 selengkapnya adalah sebagai berikut.

Baca juga: Banyak yang Salah Paham, Simak Fungsi Sebenarnya Pintu Perlintasan Kereta Api
Syarat Naik KA Jarak Jauh 2022
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi 2022
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Segera Beroperasi Agustus 2022, KAI Genjot Persiapan SDM LRT Jabodebek
Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi Periode 22 Juli 2022, Ada KA Airlangga
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu dilakukan sebagai upaya memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan secara efektif.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Selain vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh juga tetap diwajibkan dengan sejumlah aturan lainnya.
Di antaranya yakni menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Lebih lanjut, masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Kemudian KAI mengimbau agar pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Sementara itu untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Terkait adanya aturan baru ini, pihak KAI juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun.
Layanan ini diharapkan dapat membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan perjalanan dengan KA Jarak Jauh.
KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkas Joni
"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tambahnya.
Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Seksual, KAI Gelar Kampanye Serentak di Stasiun dan di Dalam Kereta Api
Baca juga: Terbaru, KAI Umumkan Jadwal Kereta Api Tujuan Surabaya Periode Juli 2022
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal syarat naik kereta api di sini.