TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di TikTok sebuah video memperlihatkan wisatawan diminta bayar Rp 50 ribu setelah merekam penunggang kuda di Gunung Bromo, Jawa Timur.
Video tersebut diunggah akun TikTok @aldidutcho pada Minggu (19/6/2022).
Hingga Selasa (21/6/2022) video tersebut telah ditonton lebih dari 5,8 juta kali tayangan.
Video tersebut disukai lebih dari 315 ribu pengguna TikTok dan mendapat lebih dari 2 ribu komentar warganet.
Dalam video viral yang diunggah akun @aldidutcho juga diberi keterangan yang mengatakan, "kalau ke Bromo hati-hati jangan sukur sukur ambil video. Ini pengalaman pahit saya. Midioin kuda malah orangnya malak saya 50 ribu. Tak suruh hapus malah gak mau.
Padahal banyak kuda lewat saya video gak marah. Saya sebagai wisatawan sangat kecewa sekali. Tolong kepada pengelola Bromo, diberantas pemalak-pemalak kayak gini," tulisnya dalam keterangan video.

Baca juga: Line Up Jazz Gunung Bromo 2022 Hari Pertama, Ada Blue Fire Project feat Achmad Albar & Ian Antono
Video berdurasi 27 detik itu memperlihatkan seorang pria menunggang kuda di kawasan wisata Gunung Bromo.
Penunggang kuda yang sadar dirinya sedang direkam kemudian berhenti dan turun dari kuda.
"Uangnya mana lima puluh ribu," ujar penunggang kuda kepada si perekam dengan nada tinggi.
"Oh harus gitu ya? Nggak boleh? Hapus-hapus." kata si perekam saat diminta bayar lima pulih ribu.
Wisatawan yang merekam pria penunggang kuda berjaket ungu tersebut sempat bertanya apakah ia tidak boleh merekam kuda.
Namun, pemilik kuda tetap meminta wisatawan membayar Rp 50 ribu rupiah.
"Lho situ nyuting nggak bilang-bilang dari belakang. Walaupun dihapus mana uangnya," ujar penunggang kuda.
"Oke-oke," demikian jawab si perekam.
Baca juga: Viral di Tiktok Ajakan Isi BBM dengan Nominal Ganjil, Begini Faktanya
Penjelasan Pengelola Gunung Bromo
Dikutip TribunTravel dari laman Kompas.com, Selasa (21/6/2022), Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif Hidayat mengungkapkan, video tersebut kemungkinan terjadi karena kesalahpahaman.
"Kalau saya liat dari videonya sepertinya kesalahpahaman kode etis, antara yang ambil video dengan yang bersangkutan (pemilik kuda). Sementara itu sih menurut saya," terang Sarif saat dihubungi Kompas.com (20/6/2022).
Saat ini pihaknya sedang menyelidiki tindak pemalakan wisatawan tersebut.
"Saya masih cross check," tutur Sarif.
Secara terpisah, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi juga menyebutkan video tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara kedua pihak.
"Yang ambil video mengabadikan tanpa izin atau tanpa menyampaikan ke penyedia jasa kuda," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Ia menambahkan, kesalahpahaman itu bisa terjadi lantaran penyedia jasa kuda merasa tersinggung atas tindakan wisatawan yang merekam secara diam-diam.
"Kan mestinya bilang dulu ke yang bersangkutan (penyedia jasa kuda)," ungkapnya.
Menurut Nandang, baik wisatawan maupun penyedia jasa wisata diimbau untuk menciptakan iklim kondusif saat berada di area wisata.
Misalnya dengan menerapkan etika berwisata dan budaya timur yaitu sopan santun agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
Wisatawan di Gunung Bromo juga akan dikenai biaya tambahan di luar harga tiket masuk jika merekam atau mengambil gambar untuk tujuan komersial.
Mengacu PP Nomor 12 Tahun 2014, terdapat PNBP tarif pungutan untuk film komersial.

Baca juga: 7 Tempat Wisata Alam di Malang, Kunjungi Gunung Bromo yang Punya Pemandangan Eksotis
Tarif resmi snapshot film komersial di Gunung Bromo :
Video komersial: Rp 10 juta per paket
Handycam: Rp 1 juta per paket
Foto: Rp 250.000 per paket
Pungutan tarif foto komersial ini berlaku bagi wisatawan yang melakukan foto prewedding hingga syuting film atau pembuatan iklan.
Nantinya, pembayaran tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. (TribunTravel.com/Tys)
Baca juga: Perayaan Hari Raya Yadnya Kasada, Wisata Gunung Bromo Ditutup 2 Hari
Baca juga: Viral Video Bukti Pembayaran Rp 1 Juta untuk Foto di Gunung Bromo, Berikut Penjelasannya