Breaking News:

Sapi yang Digantung Pakai Crane di Pelabuhan Samarinda Viral di Media Sosial, Kementan RI Buka Suara

Video yang menjadi viral di media sosial ini merekam sapi digantung menggunakan crane saat proses bongkar muat di pelabuhan.

Pexels /Pixabay
Sebuah video menjadi viral di media sosial. Di mana merekam sapi yang digantung pakai crane di pelabuhan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video menjadi viral di media sosial.

Video yang menjadi viral di media sosial ini merekam sapi digantung menggunakan crane saat proses bongkar muat di pelabuhan.

Aksi yang dianggap sadis ini langsung menjadi perbincangan warganet dan viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman sapi digantung tersebut tersebar di sejumlah akun Instagram dan TikTok.

Baca juga: 6 Tempat Wisata Baru di Ciwidey Bandung, Kunjungi Jembatan Rengganis yang Viral di Media Sosial

Seseorang yang membuka aplikasi TikTok. Sebuah video yang viral di media sosial ini merekam sapi yang diangkat pakai crane.
Seseorang yang membuka aplikasi TikTok. Sebuah video yang viral di media sosial ini merekam sapi yang diangkat pakai crane. (Solen Feyissa /Pixabay)

Baca juga: Elon Musk Akui Punya Kembaran di China, Sosoknya Viral di Media Sosial

Pada awal video terlihat sejumlah sapi dipindahkan dari kapal ke sebuah truk.

Hal yang membuat geram warganet, proses bongkar muat dengan menarik sapi-sapi dengan tali yang terikat di bagian kepalanya.

Tali tersebut terhubung dengan crane.

Hal ini membuat sapi tergantung beberapa saat sebelum masuk ke truk.

Cara bongkar muat sapi ini dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan hewan (animal welfare).

Hingga Sabtu (18/6/2022), video ini sudah ditonton ribuan kali oleh warganet.

2 dari 4 halaman

Respons Kementan RI

Ilustrasi - sapi di peternakan.
Ilustrasi - sapi di peternakan. (Flickr/ fdecomite)

Baca juga: Masinis Hentikan Kereta Api di Tengah Rel Hanya untuk Beli Yoghurt, Videonya Viral di Media Sosial

Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) memberikan responsnya terkait video yang viral.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan RI, Kuntoro Boga Andri, menyayangkan aktivitas bongkar muat tersebut.

Hal ini karena tidak sesuai Undang-undang (UU)Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terkait dengan video viral mengenai bongkar muat atau loading pada sapi yang diduga terjadi di salah satu pelabuhan di Indonesia."

"Kementan menanggapi dan menyayangkan kejadian tersebut yang tidak memperhatian prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare)," ucap Kuntoro, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Pertanian RI.

Kementan selanjutnya mengimbau agar proses bongkar muat hewan hidup di pelabuhan dapat menerapkan prinsip -prinsip kesejahteraan hewan.

Pihak terkait juga diminta untuk terlibat mengawasi agar tidak terjadi kejadian yang sama di waktu mendatang.

"Dan kami mohon agar otoritas pelabuhan, instansi terkait, dan pelaku usaha peternakan dapat menyiapkan sarana dan prasarana serta fasilitas sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan," tandas Kuntoro.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Pria Positif Covid-19 Berkeliaran Wisata Kuliner di Medan

Terjadi di Samarinda

3 dari 4 halaman

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, Munawwar, mengatakan video yang viral diambil di Pelabuhan Samarinda.

"Kejadian (dalam video viral) bongkar muat dilakukan di Pelabuhan Samarinda."

"Cuman persisnya kapan, kemarin, atau kemarinnya lagi itu yang belum tahu lagi, yang jelas itu kondisinya di lokasi kita, Samarinda," kata Munawwar, dikutip dari TribunKaltim.co.

Munawwar melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas.

DPKH Kalimantan Timur sudah berkoordinasi bersama Stasiun Karantina Pertanian yang selanjutnya menerjunkan tim ke lokasi pelabuhan.

Munawwar menyebut, ada sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Seperti dalam pasal 302 KUHP, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

"Harusnya memang ada sanksi yang diberikan, tetapi kami mesti koordinasi dulu dan untuk rapat bersama, supaya kondisi-kondisi yang terjadi seperti di video viral itu supaya tidak terjadi lagi."

"Kalau secara aturan yang menjalankan penegak hukum, kalau bicara tentang Pasal 302 KUHP ya kepolisian yang punya kewenangan," tegas Munawwar.

Baca juga: Baru Viral di Media Sosial, Wisata Glamping di Bogor Mendadak Ditutup Satpol PP

Sudah terjadi sejak 2008

4 dari 4 halaman

Menurut keterangan Aris (31), satu diantara penanggungjawab muatan, video tersebut diambil pada saat proses bongkar hewan kurban pada Selasa (14/6/2022) sore lalu.

Lalu datang seorang warga yang merekam lalu memviralkannya di media sosial pada Rabu (15/6/2022) kemarin.

"Sebenarnya metode pemindahan sapi pake crane itu memang sudah ada dari 2008 lalu. Cuma baru sekarang diviralkan," terangnya, dikutip TribunKaltim.co.

"Kalau manual gini (sapi dipindahkan satu per satu ke truk) bisa sampai 2 hari bongkarnya. Kalau pakai crane, setengah hari selesai," jelas Aris.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Video Sapi Digantung Pakai Crane di Pelabuhan Samarinda, DPKH Kaltim Ambil Langkah Tegas

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kalimantan TimurSamarindaviral di media sosialsapi digantung Danau Jempang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved