TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan kereta api (KA) Pangrango melayani naik dan turun di Stasiun Bogor, Bogor, Jawa Barat mulai Rabu (1/6/2022).
Layanan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi para penumpang yang mengawali dan mengakhiri perjalanan dari Stasiun Bogor.
Hal ini diungkapkan oleh KAI melalui akun Instagram resmi @kai121_, "Mulai 1 Juni 2022, KA Pangrango dapat naik & turun di Stasiun Bogor."
Baca juga: Naik KA Probowangi Cuma Rp 56 Ribu, Cek Jadwal Terbaru Kereta Api Rute Surabaya-Banyuwangi
"Sekarang naik KA Pangrango bakalan lebih nyaman, karena mulai 1 Juni 2022 besok KA Pangrango mengawali dan mengakhiri perjalanan dari Stasiun Bogor (BOO)," imbuhnya.

Adapun jadwal KA Pangrango dari Bogor ke Sukabumi PP ini dilayani sebanyak tiga kali perjalanan.
Dengan jadwal perjalanan paling pagi dari Bogor dimulai pada pukul 08.20 WIB.
Sedangkan untuk perjalanan dari Sukabumi, dimulai pukul 05.30 WIB.
Jadwal KA Pangrango
Berikut jadwal KA Pangrango mulai tanggal 1 Juni 2022 sebagai berikut:
1. KA Pangrango (216C)
- dari Bogor pukul 08.20 WIB
- tiba di Sukabumi pukul 10.30 WIB
2. KA Pangrango (218C)
- dari Bogor pukul 14.20 WIB
- tiba di Sukabumi pukul 16.30 WIB
3. KA Pangrango (214C)
- dari Bogor pukul 19.50 WIB
- tiba di Sukabumi pukul 22.00 WIB
4. KA Pangrango (213A)
- dari Sukabumi pukul 05.30 WIB
- tiba di Bogor pukul 07.34 WIB
5. KA Pangrango (215B)
- dari Sukabumi pukul 11.25 WIB
- tiba di Bogor pukul 13.29 WIB
6. KA Pangrango (217B)
- dari Sukabumi pukul 17.25 WIB
- tiba di Bogor pukul 19.29 WIB
Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Semarang-Jakarta, Ada Tiket KA Luxury Rp 900 Ribu
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Kereta Api, Tak Perlu Tes Covid-19 Jika Sudah Vaksin Kedua

Syarat Naik KA Pangrango
Adapun syarat naik KA Pangrango sebagai berikut:
1. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.
2. Tidak wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR.
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
4. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Tonton juga:
Baca juga: Naik KA Cikuray Cuma Rp 45 Ribu, Cek Jadwal Kereta Api Bandung-Jakarta Tanpa Transit
Baca juga: Jadwal Kereta Api Jakarta-Solo via Stasiun Gambir, Tarifnya Mulai Rp 300 Ribuan
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar jadwal kereta api, di sini.