Breaking News:

Tarif Masuk Gumuk Pasir Parangkusumo Ditarik Rp 100 Ribu, Bupati Bantul Beri Penjelasan

Beredar di medsos, wisatawan dimintai tarif masuk Gumuk Pasir Parangkusumo sebesar Rp 100 ribu.

Editor: Nurul Intaniar
TribunTravel/Nurul Intaniar
Gumuk Pasir Parangkusumo Yogyakarta yang terletak di sebelah barat Pantai Parangtritis, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini beredar di medsos soal video wisatawan yang dimintai tarif masuk Gumuk Pasir Parangkusumo sebesar Rp 100 ribu.

Dalam video itu terlihat ibu-ibu yang mengatakan bahwa lokasi yang ditunjuk adalah lahan milik pribadi.

Sehingga wisatawan yang ingin masuk ke sana harus membayar sebesar Rp 100 ribu per orang.

Ibu-ibu itu juga menggenggam karcis masuk yang akan diberikan pada setiap wisatawan yang ingin ke sana.

Beredarnya video yang viral di medsos ini rupanya telah sampai di Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo.

Kwintarto mengatakan bahwa sudah ada tim ke lokasi yang ada di video dan melakukan klarifikasi kepada pemilik usaha pariwisata di sana.

"Biasanya dipakai prewed tempat itu, sehingga kemarin menyodorkan angka itu. Yang bersangkutan mengatakan bahwa itu bisa ditawar, tapi kemarin ada miss komunikasi dengan pengunggah video. Terlanjur diunggah akhirnya jadi berita yang kurang baik," ungkapnya, Rabu (1/6/2022).

Jika dalam video disebutkan bahwa lokasi Gumuk Pasir itu masuk ke lahan pribadi, Kwintarto tidak menepis hal itu.

Baca juga: Harga Tiket Masuk 3 Tempat Wisata Alam di Bantul Jogja Terbaru 2022 untuk Liburan Akhir Pekan


Keeksotisan gumuk pasir Parangkusumo masih menjadi daya tarik tersendiri bagi pemudik yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri. Tak hanya digunakan untuk objek wisata, lokasi ini juga digunakan untuk lokasi ibadah tiap tahunnya.
Keeksotisan gumuk pasir Parangkusumo masih menjadi daya tarik tersendiri bagi pemudik yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri. Tak hanya digunakan untuk objek wisata, lokasi ini juga digunakan untuk lokasi ibadah tiap tahunnya. (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

Menurutnya, Gumuk Pasir bergerak karena angin dan mungkin puluhan tahun lalu wilayah tersebut belum berpasir tapi saat ini tertutup oleh pasir.

"Jadi memang ada pemiliknya. Seolah-olah itu wilayah gumuk pasir, tapi bisa jadi itu milik pribadi. Meski belum melihat buktinya (leter c), tetapi logika itu bisa terjadi karena gumuk itu bergerak. Dari desa juga menginfokan beberapa leter c tertutup gumuk pasir," ungkapnya.

Hanya saja yang ia sayangkan adalah adanya kesalahpahaman antara pengelola dan wisatawan.

2 dari 3 halaman

Dari pengakuan pengelola, wisatawan yang melakukan prewedding biasa dikenai tarif itu.

Kwintarto mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya tidak menerapkan tarif masuk ke Gumuk Pasir Parangkusumo, terutama bagi wisatawan yang masuk dari sisi selatan atau melewati Pantai Parangkusumo.

Yang ada di sana adalah pengelola parkir dan jasa kebersihan.

Namun jika memang ada lahan milik masyarakat yang tertutup pasir dari Gumuk Pasir Parangkusumo, maka akan wajar jika masyarakat menerapkan tarif jika ada wisatawan yang masuk lewat lahan pribadi.

Meski diakuinya sampai saat ini belum ada aturan terkait standarisasi tarif bagi pengelola wisata.

"Kalau kita belum mengatur sampai ke sana, terutama kalau itu milik pribadi. Ibarat sewa gedung ada yang murah ada yang mahal tergantung peruntukannya, ketika alam juga tergantung kondisi dan luasannya, jadi untuk standarisasi tidak mudah," terangnya.

Meski tidak ada standarisasi tarif, ia berharap pengelola dapat menyesuaikan tarif yang sama antar satu dengan yang lain. Sehingga tidak ada kesan menaikan tarif tidak wajar atau biasa disebut nuthuk.

Baca juga: Segar dan Gurihnya Soto Ayam KakiJangi khas Semarang di Bantul, Sehari Habis Ratusan Porsi

Baca juga: Tiket Retribusi Wisata Bantul Yogyakarta Terbaru, dari Pantai Parangtritis hingga Goa Cemara

Gumuk Pasir
Gumuk Pasir (Tribun Jogja/Hamim Thohari)

"Sehingga yang kita lakukan adalah pembinaan, agar jangan sampai statement yang tidak komunikatif bisa memperburuk atau tempat lain kena imbasnya. Yang bersangkutan juga sepakat sehingga kita lakukan pemantauan, bahkan yang bersangkutan bersedia kalau dipertemukan dengn pengunggah video kemarin agar diselesaikan secara baik-baik," terangnya.

Kwintarto sendiri tidak menyalahkan pihak manapun. Justru menurutnya, video tersebut adalah informasi yang bermanfaat bagi kemajuan pariwisata di Kabupaten Bantul.

"Karena kita tidak tahu kejadiannya dan tahu karena ada pengunggahnya dan langsung kita respon dan tindaklanjuti dan sudah dilakukan klarifikasi. Mereka siap dilakukan perbaikan-perbaikan," ucapnya.

3 dari 3 halaman

"Kita ambil positifnya, kalau mau maju maka kita harus tidak takut dikritik, tapi kita berusaha untuk memperbaiki. Dinas Pariwisata pun responsif dan tidak alergi kritik serta siap berbenah," tandasnya.

Adapun video tersebut pun sampai ke tangan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

Sebelumnya, Bupati Bantul mengatakan bahwa perlu ada pencermatan atas video yang beredar.

"Pertama, apakah benar lahan itu milik pribadi. Kedua, kalau benar milik pribadi apakah dia punya izin penyelenggaraan kegiatan pariwisata sehingga dia boleh untuk memungut. Lalu ketiga apakah pungutannya masuk akal atau tidak. Harus kita lihat satu persatu dulu," ucapnya.

Namun demikian, meskipun itu milik pribadi, warga masyarakat harus tetap mengikuti ketentuan dan tidak seenaknya sendiri memasang tarif.

"Jadi tidak semua hal milik pribadi bebas dikelola semau sendiri. Semua pakai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul VIRAL Tarif Masuk ke Gumuk Pasir Parangkusumo Rp100 Ribu, Dinpar hingga Bupati Bantul Buka Suara

Baca juga: 5 Tempat Murah Wisata di Bantul untuk Liburan Akhir Pekan Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

Baca juga: Kuliner Langka di Jogja, Icip Lezatnya Mi Lethek Khas Bantul yang Legendaris

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Gumuk Pasir ParangkusumoJogjaBantulviral di medsos
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved